Bandarlampung (Netizenku.com): Menjalankan sosialisasi peraturan (sosper) daerah menjadi salah satu tugas 85 anggota dewan Provinsi Lampung. Sudah menjadi tanggung jawab mereka pula untuk melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut. Mengingat setiap kegiatan diongkosi oleh duit negara yang tidak sedikit. Anggarannya Rp40 juta per anggota dewan per bulan.
Namun disinyalir para anggota dewan tidak terlalu risau menjalankan tugas tersebut. Karena diduga sudah disediakan bala bantuan yang disebut sebagai pihak ketiga. Pihak ketiga ini diibaratkan yang menggelar karpet merah untuk memuluskan pelaporan kegiatan sosper.
Menurut informasi dari seorang anggota DPRD Lampung, dalam praktiknya dana sosper sejumlah Rp40 juta itu ‘dibelah roti’ alias dibagi dua, setelah dipotong pajak. Sebagian diberikan ke pihak ketiga, sebagian lagi diberikan kepada koordinator anggota dewan.
“Koordinator itu orangnya anggota dewan. Masing-masing dari kami biasanya punya koordinator. Ya semacam asisten. Kalau yang disebut pihak ketiga itu ya yang dibentuk sekwan. Dari dulu juga sudah ada,” jelas narasumber tersebut, Senin (1/11).
Setengah dana yang diterima koordinator dewan itu sebagian dipergunakan untuk membayar para pembicara, bayar jasa MC dan pembaca doa. Lalu koordinator dewan juga mesti menyisihkan nominal Rp4 juta untuk insentif pihak ketiga. Cuan inilah yang disebut-sebut sebagai ‘duit lelah’ untuk menggarap laporan pelaksanaan sosper.
Lantas setengah dana sosper yang sebelumnya sudah diberikan pada pihak ketiga dipergunakan untuk apa?
“Jadi ada semacam pembagian tugas. Koordinator dewan itu mempersiapkan pelaksanaan kegiatan sosper di lapangan, seperti menentukan narasumber, MC dan pembaca doa serta audiens. Sedangkan tugas pihak ketiga selain membuat laporan sosper, juga merangkap jadi sapu jagat,” terang anggota dewan ini.
Istilah sapu jagat yang dipakainya memang sebagai perumpamaan semata. Karena yang dimaksud adalah pihak ketiga mengurusi segala infrastruktur dari pelaksanaan sosper.
“Dana yang diawal dibagi dua itulah yang dipakai pihak ketiga untuk sewa sound system, tarub, kursi buat audiens, makanan, termasuk pengadaan barang cetakan peraturan yang mau disosialisasikan,” masih kata narasumber tadi.
Seperti diketahui, anggaran sosper itu diperuntukkan bagi 100 audiens. Itu sudah menjadi ketentuan. Lebih dari 100 audiens itu diperbolehkan. Berarti sosialisasi menyasar audiens lebih luas.
Sebaliknya, bila audiens yang hadir di bawah 100 peserta, jelas tidak diperbolehkan. Sebab tidak sejalan dengan prinsip sosialisasi yang mestinya menyasar audiens seoptimal mungkin.
Idealnya, kegiatan sosper yang tidak memenuhi ketentuan seperti yang sudah digariskan mestinya mengembalikan dana kelebihannya kepada kas daerah.
Bahkan, pada pelaporan akhir kegiatan sosper ke BPK, ada ketentuan dana yang dibayarkan pemerintah adalah hanya untuk kegiatan atau biaya-biaya yang ada dalam laporan pertanggung jawaban. Jika di dalam pelaporan tidak termaktub, maka biaya-biaya yang diklaim tidak bisa dibiayai oleh anggaran APBD.
“Tapi ya itu tadi. Semua beres karena sudah diurus sama pihak ketiga. Jadi sampai sekarang pun semua sosper yang dilakukan anggota dewan, pelaporannya seragam. Aman, lancar dan sukses. Padahal dua tahun ini kan praktis masa pandemi. Kalau mau ngumpulin 100 orang dalam satu acara, jelas risikonya berat. Apalagi harus memenuhi ketentuan prokes. Biasanya diakali dengan membagi kegiatan beberapa kali. Tapi apa iya anggota dewan pada sempat sampai seperti itu?” sergah anggota dewan yang dikenal dekat dengan kalangan pers ini, balik bertanya.
Saat dikonfirmasi ke Tina Malinda perihal keberadaan dan peran pihak ketiga pada pelaksanaan sosper, Sekretaris DPRD Provinsi Lampung ini, menjawab melalui pesan WhatsApp.
“Sudah saya perintahkan Kabag Humas untuk menjawabnya. Saya masih ada rapat. Silakan ke Kabag Humas,” katanya.
Sayangnya saat disambangi ke Ruang Kabag Humas, seorang staf menyebut Kabag sedang tak ada di ruang kerja.
Sampai kemudian konfirmasi pun disampaikan melalui pesan WhatsApp ke nomor Kabag Humas Nana Soleha.
Semua Berjalan Sesuai Aturan
Kabag Humas Sekretariatan DPRD Lampung, Nana Soleha, melalui rilis klarifikasi yang dikirimkannya menyebutkan, latar belakang yang melandasi kegiatan sosper merupakan amanat dari Pasal 253 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan legislasi itu maka DPRD
dan kepala daerah wajib melakukan penyebarluasan, sejak tahapan penyusunan program pembentukan perda, penyusunan rancangan perda dan pembahasan perda,” terangnya, Senin (1/11).
Ditambahkannya, pelaksanaan sosper juga sejalan dengan Pasal 4 Peraturan Gubernur Lampung Nomor 55 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan DPRD Lampung.
“Anggaran yang dipersiapkan pada pelaksanaan sosper itu dipakai untuk berbagai hal keperluan pendukung pelaksanaan,” kata Nana.
Dia lantas mencontohkan seperti insentif untuk narasumber, moderator, sewa tenda (tempat/gedung), sewa meja dan kursi.
“Masih ada pengeluaran lain,” sambungnya lagi, sambil menyebutkan belanja alat tulis kantor, transport peserta, master of ceremony, notulen, pembaca doa, konsumsi (nasi kotak dan snack), penjilidan laporan dan sewa sound system.
“Semua belanja-belanja ini dibayarkan melalui anggran sosper,” katanya.
Lebih lanjut Nana menjabarkan, berdasarkan Keputusan Sckretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor: G/272/111.01 /HK/2021 tentang Penctapan Nama-Nama Pelaksana dan Sekretariat Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dijelaskan, pelaksana adalah petugas yang ditunjuk oleh anggota DPRD yang mempunyai tugas menyusun jadwal acara, menyebarkan undangan, menyiapkan titik lokasi dan mendistribusikan biaya-biaya honorarium serta uang saku atau biaya transpor peserta.
Kemudian, tambahnya lebih lanjut, pelaksana juga bertugas menyiapkan dan menghimpun seperti tanda terima dan dokumen lainnya.
Sedangkan pertanggungjawaban berikutnya dari pelaksana ialah menyampikan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan
kegiatan kepada sekretariat kegiatan sosper.
“Nah, dalam proses pelaksanaan sosper ini pihak ketiga turut berperan sebagai penyedia barang dan jasa yang ditunjuk oleh anggota dewan. Misalnya, terlibat dalam penyediaan tempat atau tenda, konsumsi mulai dari snack dan nasi kotak, lalu sewa sound system, kursi dan sarung kursi,” urai Nana.
Dalam proses kegiatan, imbuhnya, pihak
ketiga berkoordinasi dengan pelaksana kegiatan untuk mengetahui titik lokasi kegiatan. Kedua belah pihak ini menyiapkan proses persiapan pelaksanaan kcgiatan.
Scdangkan tugas Sekretariat Kegiatan diantaranya mengurus dan menyampaikan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas anggota dewan. (Tim)