Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengajukan lima rancangan peraturan daerah (raperda) usulan pemerintah kota kepada DPRD Kota Bandarlampung dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Rabu (29/9).
Wali Kota menyampaikan raperda tentang; Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Perusahaan Umum Daerah Way Rilau Kota Bandarlampung; Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandarlampung Tahun 2021-2041; Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bandarlampung Tahun 2021-2025; Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandarlampung.
Raperda tersebut telah disampaikan kepada DPRD lewat Surat Wali Kota Bandarlampung Nomor: 180/1178/1.03.2021 tertanggal 3 September 2021 perihal Penyampaian Draf Raperda Kota Bandarlampung.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada anggota dewan, besar harapan kami, raperda ini dapat dibahas pada pembicaraan tingkat dua masa persidangan,” kata Eva Dwiana dalam sambutannya.
Baca Juga: DPRD Bandarlampung Usulkan 6 Raperda ke Pemkot
Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bandarlampung, Aderly Imelia Sari, dan diikuti 40 anggota DPRD mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi atas raperda tersebut pada Kamis, 30 September 2021.
Eva Dwiana menjelaskan latar belakang pemerintah kota mengusulkan kelima raperda itu;
1. Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Kota Bandarlampung Tahun 2021-2041
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Menekankan pentingnya tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan, khususnya dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang di perkotaan.
“Perda RTRW harus sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu dua bulan setelah persetujuan substansi raperda diterbitkan oleh Menteri ATR/BPN,” kata dia.
2. Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Penginisiasian raperda ini merupakan tindak lanjut Ketetapan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pemerintah daerah harus menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran 2022,” ujar dia.
3. Raperda tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bandarlampung Tahun 2021-2025
Dasar pertimbangan, perlu diatur Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Bandarlampung dalam peraturan daerah untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Undang-undang tersebut mendelegasikan kepada pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerah sebagai acuan dalam perencanaan kepariwisataan sesuai potensi.
“Sehingga mampu menjadi daya tarik daerah sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016,” kata dia.
4. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Way Rilau Kota Bandarlampung
Perubahan badan hukum Way Rilau menjadi perusahaan umum merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Dimana daerah harus menyesuaikan badan hukum sesuai ketentuan tersebut,” ujar dia.
5. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandarlampung
Perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Tapis Berseri menjadi perusahaan umum daerah merupakan tindak lanjut dari terbitnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.
Usai menjelaskan kelima raperda, Eva Dwiana berharap DPRD Kota Bandarlampung dapat membahas dan menyetujui menjadi perda dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Dalam sambutan penutupnya, Eva Dwiana menyampaikan pantun kepada anggota DPRD Kota Bandarlampung.
“Makan sambal lauknya ikan, hidangan penutup beras ketan, beberapa raperda telah kami sampaikan, semoga lancar sampai akhir ditetapkan.” (Josua)