Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung merespon cepat teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19.
Dalam jumpa pers di Gedung Semergou Pemkot setempat, Selasa (31/8), Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah mengatakan segera mencairkan insentif bagi ‘Pahlawan Kemanusiaan’ tersebut.
“Kami kooperatif dan sudah melakukan apa yang menjadi amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021,” kata dia.
Pemkot Bandarlampung, lanjut dia, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran insentif bagi nakes berbasis sistem aplikasi dan pendataan.
“Kami bersifat kehati-hatian dalam penyaluran insentif ini karena basisnya adalah aplikasi dan pendataan dari dinkes karena kan besarannya berbeda-beda,” kata dia.
Deddy menjelaskan pada tahun ini dana untuk insentif nakes telah dialokasikan sebesar Rp11 miliar dengan rincian Rp7 miliar ke dinas kesehatan dan Rp4 miliar ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Dadi Tjokrodipo. Dan sejauh ini, insentif nakes penanganan covid-19 telah dibayarkan sebesar Rp3 miliar.
Deddy berjanji sisa dana yang belum tersalurkan, akan segera dicairkan oleh pemkot setelah verifikasi dari dinas kesehatan selesai.
“Dananya ada di kas daerah tidak diganggu-gangu sebagaimna amanat PMK Nomor 17 Tahun 2020 tersebut,” ujar dia.
Pada 30 Agustus 2021, Mendagri Tito Karnavian telah menandatangani surat teguran Nomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 dan dikirimkan kepada 10 kepala daerah (bupati dan wali kota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya.
Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan insentif nakes.
Kesepuluh kepala daerah tersebut yakni Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandarlampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser. (Josua)