Bahas Revisi UULAJ tentang Angkutan Umum, Satlantas Polres Lamteng Hadiri Giat FGD di Polres Metro

Redaksi

Kamis, 12 April 2018 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (Netizenku.com): Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Tengah hadiri giat FGD bersama jajaran Polres Lamtim, di Aula Divia Cita, Polres Metro, Kamis (12/4).

Kegiatan ini terkait rencana revisi UULAJ tentang angkutan umum tidak dalam trayek (angkutan online) dengan narasumner Pakar transportasi Dr. Rahayu Sulistyorini.

Dalam pemaparannya, Dr. Rahayu Sulistyorini, mengatakan perkembangan teknologi tentu menimbulkan berbagai dampak positif maupun negatif.

Menurutnya, salah satu dampak negatifnya adalah timbul permasalahan di bidang transportasi. Dengan adanya jasa taksi/ojek online sekarang ini, lanjutnya,  menurut wacana revisi UU no 22 tahun 2009 untuk mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum, hal tersebut dirasa tidak perlu.

Baca Juga  KPU Lamteng Kembalikan \'Susu\' Lamtim

Ia menjelaskan, UU no 22 th 2009 sudah cukup memberikan petunjuk kepada pemerintah mengenai bagaimana menangani dan mengelola jenis-jenis angkutan baru baik trayek maupun luar trayek.

Pemerintah, kata dia, tidak perlu memasukkan kendaraan roda 2 menjadi angkutan atau transportasi publik, meski fakta pada saat ini banyak yang membutuhkan, tentu tidak perlu serta merta melegalkan dengan dimasukan sebagai angkutan umum.

\”Selain terkait aspek keselamatan, legalisasi kendaraan roda dua atau ojek sebagai transportasi publik akan menjadikan kondisi kepdatan jalan semakin tidak terkendali,\” jelasnya.

Baca Juga  Wabup Lamteng: Gotong Royong Kekuatan Maha Dahsyat

Selanjutnya, sambung dia, untuk melaksnakan revisi suatu UU tentu sangat tidak mudah. Karena memerlukan kajian-kajian yg mendalam serta mengundang para pakar dan akademisi. \”Hal tersebut tentu memakan waktu yang lama,\” ungkapnya.

Oleh karenanya, kata dia lagi, yang diperlukan sekarang adalah komitmen dari Kementerian komunikasi dan informasi atas permenhub yang ada mengenai peranan mereka untuk ikut mengontrol dan mengawasi perusahaan aplikasi.

Terkait hal ini, pemerintah daerah juga harus diberi peranan untuk mengatur keunikan masalah transportasi online yang ada di wilayah masing-masing. Wajib hukumnya mentaati dan mematuhi dengan peraturan yang sudah ada, yaitu Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Angkutan jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan orang dengan kendaraan bermotor Umum tidak dalam trayek hingga batas waktu yang diberikan oleh pemerintah, agar tidak terjadi lagi permasalahan permasalahan terkait legalitasnya sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum dan perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi. (Sansurya)

Berita Terkait

Konsumsi Gula Berlebih Pengaruhi Perkembangan Otak Anak
Puluhan Personel Polres Lampung Tengah Amankan Penetapan Calon Kepala Daerah
Polres Lampung Tengah Amankan Penetapan Calon Kepala Daerah
Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan
Bupati Lampung Tengah Hadiri Jumat Mahabbah di Seputih Surabaya
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II
OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal
Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:43 WIB

Disdukcapil Lambar Inovasi Capai Target Adminduk Akte Kelahiran dan KIA

Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:45 WIB

Edi Novial Gerak Cepat Paripurna Internal Bentuk 3 Pansus

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:44 WIB

Paslon PM-MH Kerahkan Koalisi Partai Lawan Kotak Kosong

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:38 WIB

Edi Novial akan Kembali Pimpin Kursi Ketua DPRD Lampung Barat

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:45 WIB

KONI Lambar Workshop Peningkatan Kapasitas Pengkab Cabor dan KOK

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:15 WIB

Semarak HUT ke-33, DPRD Lampung Barat Gelar Rapat Paripurna dengan Pidato Pj Bupati

Minggu, 29 September 2024 - 13:22 WIB

Bambang Soroti Dampak dan Estetika Pembangunan Fisik di Lambar

Selasa, 24 September 2024 - 14:14 WIB

Nukman Pimpin Upacara HUT ke-33 Kabupaten Lampung Barat

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 18 Oktober 2024

Kamis, 17 Okt 2024 - 22:45 WIB

Pesawaran

Ratusan Warga Kresno Mulyo Tolak Pergantian Kadus Sepihak

Kamis, 17 Okt 2024 - 21:59 WIB

Diketahui, Arinal adalah petahana Gubernur Lampung. Ia  tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP Golkar dalam Pilgub Lampung

Bandarlampung

Arinal “Dicungkil’ DPP Golkar Tunjuk Plt Ketua Adies Kadir

Kamis, 17 Okt 2024 - 19:51 WIB