Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung, Ahmad Husna, mengatakan pihaknya menunggu arahan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung dan Dishub Lampung terkait inspeksi keselamatan (ramp check) bus.
\”Saya koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi dulu karena kewenangannya kan dari Dishub Provinsi bersama Balai,\” kata Husna, Jumat (23/4).
Ramp Check bus, sebagian besar bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), rutin diadakan setiap tahun menjelang mudik Idulfitri.
Namun untuk Idulfitri 1442 H tahun ini, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan larangan mudik.
Pemerintah pusat menambah aturan atau addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
\”Kita akan lihat perkembangannya karena perhari ini kan berubah. Terakhir kemarin 6-17 Mei, ini udah 22 April-18 Mei. Ini berubah terus, nanti kita pelajari sama-sama,\” ujar dia. (Josua)
Baca Juga: Eva Dwiana Revisi SE Wali Kota Mudik ASN Idulfitri 1442 H