Wali Kota Eva Dwiana Segera Definitifkan Plt Kepala Sekolah

Redaksi

Selasa, 16 Maret 2021 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat bersilaturahmi dengan Kepala TK, SD, dan SMP Negeri di Gedung Parkir Pemkot setempat, Selasa (16/3). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat bersilaturahmi dengan Kepala TK, SD, dan SMP Negeri di Gedung Parkir Pemkot setempat, Selasa (16/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, dalam waktu dekat, akan mengangkat kepala sekolah yang berstatus pelaksana tugas (Plt Kepala Sekolah) menjadi kepala sekolah definitif sehingga maksimal dalam bekerja.

\”Kita akan lakukan evaluasi berdasarkan perkembangan sekolah, tidak melihat dari bangunan, tapi prestasi anak didik dan guru,\” kata Eva Dwiana usai silaturahmi bersama Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP Negeri se-Kota Bandarlampung di Gedung Parkir Pemkot setempat, Selasa (16/3).

Baca Juga  Disdag Bandar Lampung Pantau Harga Pangan Stabil

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung tercatat ada 20 Plt Kepala Sekolah, SMP Negeri (3) dan SD Negeri (17).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya, menjelaskan kepala sekolah yang berstatus pelaksana tugas disebabkan masa pensiun mereka ketika Kota Bandarlampung memasuki tahapan Pilkada.

Wali Kota yang akan habis masa jabatannya, dalam masa 6 bulan tidak bisa melakukan kebijakan pelantikan.

Baca Juga  Pendistribusian Air Bersih BPBD Atasi Kekeringan Warga Way Laga

\”Sementara orang yang pensiun tidak bisa dibatasi, waktunya pensiun ya pensiun kan begitu,\” kata Sukarma.

Sementara untuk pelantikan kepala sekolah definitif juga dibatasi waktu 6 bulan setelah pelantikan Wali Kota terpilih.

\”Jadi kurun waktu 1 tahun, Plt Kepala Sekolah akan terus berjalan,\” ujar dia.

Mengenai batas waktu penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah diatur tegas pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan:

Baca Juga  BPBD Bandar Lampung Salurkan Air Bersih untuk Warga Panjang

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana bersama Deddy Amarullah dilantik oleh Gubernur Lampung pada Jumat 26 Februari 2021 lalu. (Josua)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Rabu, 30 September 2026 - 22:10 WIB

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Wagub Jihan Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Rabu, 30 September 2026 - 16:03 WIB

Marindo Lantik Djohan Lius sebagai Kepala Dinas Kesehatan Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 15:36 WIB

Sekdaprov Lampung Dorong Penguatan PPID dan Pemanfaatan Media Sosial untuk Keterbukaan Informasi

Berita Terbaru