Wali Kota Eva Dwiana Segera Definitifkan Plt Kepala Sekolah

Redaksi

Selasa, 16 Maret 2021 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat bersilaturahmi dengan Kepala TK, SD, dan SMP Negeri di Gedung Parkir Pemkot setempat, Selasa (16/3). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat bersilaturahmi dengan Kepala TK, SD, dan SMP Negeri di Gedung Parkir Pemkot setempat, Selasa (16/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, dalam waktu dekat, akan mengangkat kepala sekolah yang berstatus pelaksana tugas (Plt Kepala Sekolah) menjadi kepala sekolah definitif sehingga maksimal dalam bekerja.

\”Kita akan lakukan evaluasi berdasarkan perkembangan sekolah, tidak melihat dari bangunan, tapi prestasi anak didik dan guru,\” kata Eva Dwiana usai silaturahmi bersama Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP Negeri se-Kota Bandarlampung di Gedung Parkir Pemkot setempat, Selasa (16/3).

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung tercatat ada 20 Plt Kepala Sekolah, SMP Negeri (3) dan SD Negeri (17).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya, menjelaskan kepala sekolah yang berstatus pelaksana tugas disebabkan masa pensiun mereka ketika Kota Bandarlampung memasuki tahapan Pilkada.

Wali Kota yang akan habis masa jabatannya, dalam masa 6 bulan tidak bisa melakukan kebijakan pelantikan.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”Sementara orang yang pensiun tidak bisa dibatasi, waktunya pensiun ya pensiun kan begitu,\” kata Sukarma.

Sementara untuk pelantikan kepala sekolah definitif juga dibatasi waktu 6 bulan setelah pelantikan Wali Kota terpilih.

\”Jadi kurun waktu 1 tahun, Plt Kepala Sekolah akan terus berjalan,\” ujar dia.

Mengenai batas waktu penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah diatur tegas pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan:

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana bersama Deddy Amarullah dilantik oleh Gubernur Lampung pada Jumat 26 Februari 2021 lalu. (Josua)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:41 WIB

Sikap Tegas Kapolda Lampung Terhadap Begal Didukung DPRD Lampung, Dinilai Beri Efek Jera

Senin, 25 Mei 2026 - 16:03 WIB

DPRD Lampung Soroti Pagar Laut Marriott Pesawaran, Jangan Ada Privatisasi!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:06 WIB

Kisah Haru Kyai Batua dan Sinta, Lahirnya Dua Anak Harimau Sumatera Pertama di Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:43 WIB

Temu Karya Karang Taruna Lampung Dihangatkan Munculnya Sejumlah Kandidat Ketua

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:56 WIB

Gubernur Lampung Dukung Koperasi IJP Maju Sejahtera

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:19 WIB

“Hanya” 28 SPPG yang Di-Suspend, Benarkah Ribuan Dapur MBG Lampung Sudah Ideal?

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:01 WIB

Gubernur Lampung, Rakernas KONI Momentum Kebangkitan Olahraga Lampung

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Lampung Barat

Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34 WIB