Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, dalam waktu dekat, akan mengangkat kepala sekolah yang berstatus pelaksana tugas (Plt Kepala Sekolah) menjadi kepala sekolah definitif sehingga maksimal dalam bekerja.
\”Kita akan lakukan evaluasi berdasarkan perkembangan sekolah, tidak melihat dari bangunan, tapi prestasi anak didik dan guru,\” kata Eva Dwiana usai silaturahmi bersama Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP Negeri se-Kota Bandarlampung di Gedung Parkir Pemkot setempat, Selasa (16/3).
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung tercatat ada 20 Plt Kepala Sekolah, SMP Negeri (3) dan SD Negeri (17).
Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya, menjelaskan kepala sekolah yang berstatus pelaksana tugas disebabkan masa pensiun mereka ketika Kota Bandarlampung memasuki tahapan Pilkada.
Wali Kota yang akan habis masa jabatannya, dalam masa 6 bulan tidak bisa melakukan kebijakan pelantikan.
\”Sementara orang yang pensiun tidak bisa dibatasi, waktunya pensiun ya pensiun kan begitu,\” kata Sukarma.
Sementara untuk pelantikan kepala sekolah definitif juga dibatasi waktu 6 bulan setelah pelantikan Wali Kota terpilih.
\”Jadi kurun waktu 1 tahun, Plt Kepala Sekolah akan terus berjalan,\” ujar dia.
Mengenai batas waktu penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah diatur tegas pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan:
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana bersama Deddy Amarullah dilantik oleh Gubernur Lampung pada Jumat 26 Februari 2021 lalu. (Josua)