Berantas Korupsi, DPRD Pesawaran Ikuti Sosialisasi Undang-undang Tipikor

Redaksi

Kamis, 11 Maret 2021 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Dalam rangka mendukung pemerintah yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, anggota dan staf DPRD Pesawaran ikuti sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Materi sosialisasi itu diberikan langsung oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat dan Kejaksaan Negeri.

Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto, mengapresiasi rencana aksi program pemberantasan korupsi dari aparat penegak hukum dalam rangka penguatan integritas bagi para pejabat dan anggota DPRD setempat, sehingga ke depan dapat terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

\”Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini dapat memberikan kita arahan tentang apa pencapaian-pencapaian, baik dari segi administrasi dan juga komitmen yang bisa kita terapkan dapat meningkatkan integritas anti korupsi kolusi dan nepotisme di Kabupaten Pesawaran,\” ujarnya pada kegiatan yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Pesawaran, Rabu (10/3).

Baca Juga  Lamtim Cegah Penyakit Tidak Menular Saat Pandemi Covid

\"\"

Sementara untuk materi dalam sosialisasi Undang-undang Tipikor tersebut diberikan oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Eko Rendi Oktama, SH, Kanit Tipikor, Ipda Irfan Romadhon, S.Trk, Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesawaran, Gita Arja Pratama, SH, dan Jaksa Fungsional, Bernadeta, SH.

Seperti halnya yang disampaikan oleh AKP Eko Rendi Oktama, bahwa modus operandi kasus korupsi yang sering digunakan diantaranya adalah kebijakan, perintah, disposisi bertentangan dengan aturan yang berlaku, mengatur sendiri atau mengubah aturan yang ada, mark up, lelang pengadaan barang dan jasa secara fiktif, pengurangan volume barang, membebankan kebutuhan pribadi kepada keuangan negara, memalsukan dokumen, seperti catatan keungan, buku dan bon-bon serta transaksi yang fiktif.

Baca Juga  Festival Budaya Tradisional Meriahkan HUT Kabupaten Lampung Timur Ke-20

\”Untuk itu, salah satu peran Polri berupaya mencegah agar tidak terjadi korupsi dengan melakukan sosialisasi dan tindak jika sudah terjadi agar tidak berkelanjutan juga menjalin kerja sama dengan badan pemeriksa keuangan atau pembangunan guna teliti tindak pidana korupsi yang terjadi,\” jelasnya.

Sementara itu, Gita Arja Pratama menyampaikan titik rawan terjadinya korupsi di Pemerintah Daerah diantaranya pengadaan barang dam jasa, proses perizinan, dan pembuatan dokumen atau surat keterangan, pengelolaan aset, pengelolaan penerimaan seperti pajak, retribusi dan denda serta penggunaan APBD seperti perjalanan dinas dan honor.

Baca Juga  Bupati Lamteng, Bantu Korban Bencana Puting Beliung

Selain itu, menurutnya Tipikor dikategorikan apabila dalam prosedur pengadaan itu terdapat bantuan suap menyuap, terdapat pegawai negeri atau penyelenggara negara turut serta dalam pengadaan yang diurusnya, kemudian menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kelancaran proses pengadaan dan perbuatan melawan hukum lain yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.

\"\"

\”Namun perlu kita sampaikan juga bahwa koruptor bukan hanya pegawai pemerintah yang melakukan korupsi, namun juga masyatakat yang menyuap pegawai pemerintah. Dan proses penegakan hukum perlu berjalan dengan kepercayaan masyarakat, dan masyarakat berhak turut melakukan pengawasan,\” pungkasnya. (ADV)

Berita Terkait

Bappeda Lampung Gelar Workshop Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2045
Pemprov Lampung Raih Bhumandala Award 2024
Pj Bupati Tubaba Raih Penghargaan Satya Lencana Bhakti Inovasi Desa
Bawaslu Tanggamus Rampungkan Rekrutmen Anggota PKD Pilkada 2024
Pengumuman Pendaftaran Peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN 2024
Dinas Pendidikan Tanggamus Gelar FLS2N Tingkat SD dan SMP
Cuti Bersama, Libur Nasional, Libur Pemilu, Disdukcapil Lambar Tetap Melakukan Pelayanan

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB