Bandarlampung (Netizenku.com): Seorang ibu rumah tangga bersama pria teman dekatnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Telukbetung Selatan, Polresta Bandarlampung berdasarkan laporan kepolisian nomor LP/8/48/11/2021/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR TBS tertanggal 7 Februari 2021.
AO (35) warga Jalan Basuki Rahmat Gang Masjid Nawawi No 20 Lingkungan II Kelurahan Talang bersama teman prianya MA (43) warga Jalan WR Supratman Gang Masjid Nawawi Lingkungan II Kelurahan Talang, tega menghabisi nyawa Kartini Suci Rahayu yang masih berusia 9 bulan.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto, Selasa (9/2) siang, mengatakan peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (7/2) sekira pukul 00.15 Wib di sebuah rumah kost Jalan Yos Sudarso Gang Cendana II Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung.
\”Pelapor merupakan suami tersangka, Fery bin Mamat (34), yang bekerja sebagai buruh,\” kata Kompol Hari.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kapolsek, keesokan harinya pada Senin (8/2) pukul 15.00 Wib kedua tersangka ditangkap di Kampung Suban Batu Sulu, Lampung Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa pembunuhan itu telah direncanakan 3 bulan sebelumnya oleh MA untuk menutupi jejak perselingkuhan mereka.
\”Kedua pelaku merasa malu dan takut ketahuan kalau telah terjadi perselingkuhan antara mereka. Sehingga pelaku MA merencanakan akan membunuh anak pelaku AO 3 bulan sebelumnya,\” ujar Kompol Hari.
Pada Sabtu (6/2) korban dan ibu korban dijemput pria selingkuhannya dari rumah kediaman menuju rumah kost di Jalan Yos Sudarso dengan alasan menemui bibi korban.
Di rumah kostan itu, korban Kartini Suci Rahayu dicekokin ramuan yang mengandung air asam jawa dicampur gula merah dan minyak Fanbo sampai kejang-kejang.
Pelaku MA kemudian memijat tubuh dan menekan hidung korban sampai memar. Sehingga korban kehabisan nafas dan meninggal dunia.
Usai melakukan peristiwa pembunuhan tersebut, pelaku AO, ibu korban membawa bayi malang berusia 9 bulan kembali ke rumah dan menyerahkan kepada ibu mertuanya.
\”Kedua pelaku telah menjalin hubungan sejak korban masih dalam kandungan usia 5 bulan. MA berjanji akan menikahi dan memenuhi keinginan AO jika permintaan MA dipenuhi,\” kata Kompol Hari.
Sejumlah barang bukti turut diamankan aparat Polsek Telukbetung Selatan di antaranya satu unit Sepeda Motor Beat-X warna hitam, satu helai gendongan bayi warna biru tua, satu helai kaos warna merah, satu helai celana jeans.
Kemudian satu helai kaos dalam warna pink, satu helai jaket warna pink, satu buah gelas plastik warna pink, satu buah gelas kaca bening, satu buah sendok makan alumunium, dan sisa racikan gula merah dan asam jawa yang telah dicampur minyak Fanbo.
Kompol Hari mengatakan perbuatan kedua pelaku merupakan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
\”Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Perlidungan anak dengan ancaman pidana hukuman mati,\” pungkas Kompol Hari.
Sementara suami pelaku AO, Feri Mamat mengatakan mengenal pelaku MA pria selingkuhan istrinya yang juga merupakan tetangga.
\”Kawan, saya enggak merasa curiga. Kita sering \’ngobrol kok,\” singkat dia saat ditemui di Mapolsek Telukbetung Selatan. (Josua)