Polisi Amankan Dua Truk Pengangkut 8 Kubik Sonokeling

Redaksi

Minggu, 31 Januari 2021 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Dua truk pengangkut kayu sonokeling sebanyak 8 kubik diduga hasil illegal logging, ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Cukuh Balak di wilayah Kecamatan Limau.

Selain menangkap dua truck tersebut, tim gabungan turut mengamankan 4 orang pelaku diantaranya 2 orang sopir dan 2 kenek saat mereka hendak membawa kayu diduga berasal dari Hutan Register 27 Cukuh Balak.

Kendaraan truck Isuzu BE 9147 FI dikemudikan Suhadi (46), dengan kenek berinisial DK (17) warga Daya Murni Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, kendaraan Truck Colt Diesel AA 1995 GD dikemudikan Adi Sulistio (32), dengan keneknya Rangga Saputra (24), beralamat Cengang Kecamatan Sapura,n Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.

Dari penangkapan tersebut terungkap, mereka melakukan pengangkutan kayu diduga hasil pembalakan liar, melibatkan seorang diduga broker angkutan di Bandarlampung yang memerintahkan kedua sopir menuju Kecamatan Limau Tanggamus.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Fakta lain terungkap, guna mengelabui petugas ternyata mereka melakukan pengangkutan pada waktu dinihari, diatas pukul 12 malam dengan menunggu di lokasi jalan yang jauh dari pemukiman masyarakat.

Mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK., Kasat Reskrim, Iptu Ramon Zamora, SH, mengungkapkan para pelaku berikut kendaraannya ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat adanya pembalakan liar kayu sonokeling di register 27 Kecamatan Cukuh Balak.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, pemantauan di area dan jalur perlintasan pembalakan liar tersebut sehingga ditemukan dua kendaraan hendak membawa kayu tersebut.

\”Berdasarkan penyelidikan tersebut kemarin Sabtu, 30 Januari 2021, sekitar pukul 02.30 WIB. Kedua truck diamankan di wilayah Kecamatan Limau,\” kata Iptu Ramon Zamora didampingi Kapolsek Cukuh Balak, Ipda Eko Sujarwo, SH. M.Si, Minggu (31/1).

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Menurut Iptu Ramon, berdasarkan perhitungan sementara, diperkirakan jumlah keseluruhan kayu sebanyak 8 kubik dengan masing-masing kendaraan mengangkut 4 kubik.

\”Untuk realnya belum diketahui, namun estimasi sekitar 8 kubikan. Jenis balken dengan ukuran 3 meter, 1,5 meter dan 1 meter,\” ucapnya.

Ditambahkan Iptu Ramon, atas penangkapan tersebut, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para sopir pengangkut, guna mengetahui pemilik kayu tersebut.

\”Tindak lanjut yang kami laksanakan, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan guna mengetahui pemiliknya,\” katanya.

Saat ini keempat pelaku dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolres Tanggamus. Dan jika terbukti mereka dapat dijerat pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Sementara itu, berdasarkan keterangan sopir Truck Colt Diesel AA 1995 GD, Adi Sulistio bahwa ia diperintah seseorang berinisial A untuk datang ke Kecamatan Limau guna mengangkut kayu sonokeling dengan pembayaran sebesar Rp6 juta.

\”Saya ditelpon untuk membawa kayu, bayarannya Rp6 juta dari Tanggamus dibawa ke Boyolali,\” kata Adi di Polres Tanggamus.

Adi mengaku ia mengetahui, bahwa kayu yang diangkut merupakan kayu sonokeling dan ia tetap berangkat mengikuti kendaraan truck Isuzu BE 9147 FI dikemudikan Suhadi sebab menurut temannya berinisial A bahwa barangnya aman.

\”Saya awalnya tidak tahu tempat pengangkutan. Namun ada mobil satunya yang tahu jalan, dan saya hanya ikuti sesuai perintah A sebab kata dia barangnya aman,\” tutupnya. (Arj/leni)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB