Satpol PP Tanggamus Jalankan Tupoksi di Masa Pandemi

Redaksi

Kamis, 14 Januari 2021 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Di masa pandemi Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanggamus memiliki 3 tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) program kerja di tahun 2021.

Dalam konteks penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Satpol PP memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah. Sebagaimana ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah “Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Baca Juga  Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Kasat Pol PP, M Suratman, mengatakan Satpol PP dapat diumpamakan sebagai salah satu “penjaga” dalam penegakan suatu Perda dan Perkada. Melihat kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh Satpol PP tentu membuat institusi tersebut untuk berperan aktif keterlibatannya dalam proses pembentukan serta mengawal perjalanan Perda dan Perkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu melakukan tindakan penertiban non yustisial, menindak bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran perda dan/atau perkada, dan tindakan administratif,\” kata Suratman.

Baca Juga  Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Kasat juga menambahkan, di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, pihaknya terus melakukan penanganan dan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan menghindari tempat-tempat yang kemungkinan menjadi tempat penyebaran Covid-19.

\”Dalam rangka pelaksanaan penanganan ataupun melawan Covid-19, Tentunya kita mengikuti sesuai peraturan atau perda yang ada. Saya mengimbau kepada masyarakat, yang pertama agar seluruh masyarakat segera menyadari kalau memang Covid-19 itu benar adanya,\” ucap Kasat, Kamis (14/1).

Baca Juga  Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Masih kata Suratman, disampaikan kepada masyarakat bawah dalam rangka penanganan Covid-19, kiranya masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

\”Jika nanti ada tindakan tegas dari Satpol-PP kepada masyarakat yang melanggar, itu bukan serta-merta bahwa Satpol-PP semena-mena, tapi itu semua demi kebaikan kita semua dalam memerangi Covid-19\” ujar Suratman. (Arj/len)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Angkasa Pura Indonesia Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Yozi Rizal Soroti Lemahnya Perhatian Pemprov Lampung terhadap Dunia Sastra

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Kebakaran Berulang di Way Kambas, Komisi II DPRD Lampung Dorong Pencegahan Diperkuat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB