Petugas Gabungan Sosialisasikan Larangan Perayaan Pergantian Tahun 2021

Redaksi

Rabu, 23 Desember 2020 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Petugas gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, satpol-PP dan gugus tugas Covid-19, melaksanakan patroli dan sosialisasi larangan perayaan pergantian malam tahun baru di beberapa fasilitas umum yang ada di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Fasilitas umum yang dikunjungi tersebut antara lain fasilitas perhotelan, pusat perbelanjaan dan jasa hiburan.

Kabag Ops Polres Pringsewu, AKP Martono, SH. MH, menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan imbauan pemerintan terkait perayaan ibadah Natal dan larangan perayaan pergantian malam tahun baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita mensosialisasikan surat edaran Bupati Pringsewu nomor 25 tahun 2020 tentang imbauan pemerintan terkait perayaan ibadah Natal 2020 dan larangan perayaan pergantian malam tahun baru 2021,” ujar AKP Martono, Rabu (23/12) siang

Baca Juga  Polisi Pringsewu Ungkap Penggelapan Truk Kredit, Dua Tersangka Ditangkap

Ia berharap dengan kegiatan sosialisasi tersebut, seluruh pihak yang sebelumnya menyediakan tempat untuk perayaan tahun baru maka pada tahun ini ditiadakan.

“Saat ini pandemi masih belum berakhir dan tingkat penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Pringsewu masih sangat tinggi, tentunya harus menjadi perhatian kita semua,” terangnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, khusus untuk perayaan ibadah Natal pemerintah mengharapkan agar pelaksanaan ibadah tetap menerapkan protokol Covid-19 yang sangat ketat. Dan untuk sidang gereja dilaksanakan secara virtual sebagaimana diatur persatuan gereja-gereja seluruh Indonesia (PGI) dan keuskupan setempat.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan

\”Untuk ibadah misa yang dilakukan gereja agar ditata sebaik mungkin. Kami tidak pernah menghalangi umat beribadah. Hanya saja harus tetap mempedomani prokes dan kalau bisa dilaksanakan secara virtual,\” ungkapnya.

Orang nomor tiga di Polres Pringsewu itu mengakui bahwa pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan. Termasuk jika didapati ada pihak yang tetap nekat merayakan malam pergantian tahun yang dapat menyebabkan adanya kerumunan.

\”Apabila tetap ada yang nekad maka akan kami jerat dengan undang-undang nomor 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dan undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yang ancaman hukumanya bisa sampai 7 tahun penjara,\” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Menurutnya langkah ini diambil sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan pada malam Natal dan Tahun Baru. Ia mengimbau warga agar pada malam tahun baru tetap berada di rumah. Pemerintah pusat telah menetapkan untuk libur nasional diperpendek. Hal tersebut dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Untuk diketahui Bupati Pringsewu, Sujadi, telah mengeluarkan surat edaran nomor 25 tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020, yang berisi 4 poin tentang imbauan perayaan ibadah Natal dan larangan perayaan malam tahun baru di tengah masa pandemi Covid-19. (Rz/leni)

Berita Terkait

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta
Ketua MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar di Pringsewu
Polisi Pringsewu Ungkap Penggelapan Truk Kredit, Dua Tersangka Ditangkap
Pringsewu Percepat Pembangunan Lampu Jalan Lewat Skema KPBU
Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Pemkab Lampung Selatan Gelar Salat Gaib untuk Korban Tabrakan Kereta Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 11:01 WIB

TPID Lamsel Perkuat Pengendalian Inflasi

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

Rakor Mingguan, Pemkab Lamsel Perkuat Sinergi Program

Rabu, 29 April 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lamsel Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan

Rabu, 29 April 2026 - 10:48 WIB

Pemkab Lampung Selatan Matangkan Penerapan LLTT

Rabu, 29 April 2026 - 01:12 WIB

13 “Wanita Helau” Warnai Peringatan Hari Kartini di Lamsel

Rabu, 29 April 2026 - 01:08 WIB

Jalan Bumi Daya–Trimomukti Diresmikan, Akses Ekonomi Meningkat

Rabu, 29 April 2026 - 01:05 WIB

Jalan Lubuk Dalam–Way Urang Dorong Wisata dan Ekonomi

Berita Terbaru

Pringsewu

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:45 WIB