SMA/SMK Bandarlampung Tetap Belajar Daring

Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2020 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandarlampung, Sukarma Wijaya. Foto: Netizenku.com

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandarlampung, Sukarma Wijaya. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kebijakan Pemerintah Kota Bandarlampung untuk memperpanjang masa belajar dari rumah (BDR) hingga 31 Oktober, berlaku untuk seluruh satuan jenjang pendidikan; PAUD, SD, SMP, SMA/SMK baik swasta maupun negeri.

SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung diwajibkan mengikuti kebijakan Wali Kota Bandarlampung Herman HN selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

\”Termasuk SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan Pemprov Lampung karena memang aturannya begitu, dan Pak Gubernur sendiri sudah mengatakan seperti itu,\” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandarlampung, Sukarma Wijaya, Selasa (25/8).

Sukarma menjelaskan kebijakan tersebut dirumuskan setelah Herman HN menerima audiensi Kepala Cabang Dinas Wilayah I Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Selatan mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, dan Ketua MKKS SMA/SMK.

Baca Juga  Digitalisasi Kependudukan, Disdukcapil Kurangi Blanko KTP Bertahap

\”Artinya jelas, teman-teman di SMA/SMK bisa memaklumi kebijakan Pak Wali Kota,\” ujar Sukarma.

Selama belajar daring di masa pandemi Covid-19, pihak sekolah dilarang memungut Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari siswa. Meski kegiatan belajar mengajar tatap muka ditiadakan, namun tenaga pendidik dan kependidikan sekolah tetap menjalankan aktiftas.

\”Untuk pembayaran SPP dikembalikan kepada masing-masing kebijakan sekolah. Pada tatanan wilayah kita, jenjang SD/SMP, insyaallah tidak terjadi karena mereka juga masih terbantu. Apalagi kalau sudah ada pencairan dana bantuan operasional sekolah untuk siswa yang tidak mampu,\” katanya.

Baca Juga  DPRD Segera Hearing dengan Dinsos Bahas Permasalahan Ponpes Penerima Bantuan Fiktif

\”Tapi kalau masih ada sekolah yang menarik SPP, boleh melapor kepada Disdikbud, nanti kita akan memfasilitasi bukan mengadili,\” tutupnya.

Pada 7 Agustus lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kelonggaran untuk menggelar praktikum di SMK mengingat kegiatan praktikum mengalami keterbatasan jika dilakukan secara daring. Hal itu disampaikan dalam paparan sosialisasi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.

Kabid Pendidikan SMK Disdikbud Lampung Zuraida mengatakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka masih menunggu proses untuk kabupaten/kota dengan zona hijau dan kuning.

Baca Juga  Sukarma Wijaya: Daftar SD harus usia 6 tahun dan lulus TK

\”Iya sudah boleh (praktikum), tapi menunggu rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota yang menjadi penentu akhir, boleh atau tidak dilakukan belajar tatap muka,\” kata Zuraida, kemarin.

Sementara, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Negeri, Edi Harjito, menyampaikan, untuk membuka KBM tatap muka, sekolah wajib lolos verifikasi lapangan yang dilakukan Kepala Cabang Dinas masing-masing wilayah.

Setelah itu, sekolah mesti terlebih dahulu mendapat izin menggelar KBM tatap muka dari Disdikbud Provinsi Lampung.

\”Pelaksanaan praktikum harus tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan para murid,\” kata Edi yang juga Kepala SMKN 1 Bandarlampung. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Gerakan Pramuka Tubaba Gelar KPDK

Jumat, 22 Nov 2024 - 20:13 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Turut Andil pada Agenda PWI Berbagi

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:11 WIB

Pringsewu

Marindo Pimpin Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Pringsewu

Jumat, 22 Nov 2024 - 15:36 WIB