Ikuti Arahan Men PAN dan Menkes, Gubernur Arinal Mulai Terapkan “Work From Home”

Redaksi

Selasa, 24 Maret 2020 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlpung (Netizenku.com): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mulai menerapkan “work from home” atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini, Senin 23 Maret 2020 untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Lampung.

Keputusan Gubernur itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/1118/07/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Keputusan Gubernur ini merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Reformasi Birokrasi (RB) No 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juga merujuk Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Covid-19.

Baca Juga  Gubernur Lampung Dukung Launching IJP FC dan Turnamen Minisoccer 2026

Selain itu, sebelumnya, Gubernur Lampung juga telah mengeluarkan Surat tanggal 14 Maret 2020 No 440/1022/06/2020 perihal Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Covid 19 di Provinsi Lampung.

Atas dasar surat itu, disebutkan bahwa Kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas sehingga diperlukan upaya pengurangan risiko melalui pembatasan interaksi antar individu melalui “social distancing” dan “work from home” (WFH).

Untuk itu, Gubernur minta diperhatikan sejumlah hal. Pertama, Covid-19 merupakan virus yang sangat membahayakan bagi kesehatan dan kehidupan manusia, oleh karena itu harus waspada, mengingat penyebarannya sangat mudah, cepat, dan mematikan.

Kedua, untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran infeksi Covid-19 di Wilayah Provinsi Lampung, lebih efektif adalah dengan melakukan aktivitas sehari-hari \”untuk tetap tinggal atau diam di dalam rumah, jangan keluar rumah kecuali hal sangat penting dan mendesak\”

Baca Juga  DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026

Ketiga, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung, maka untuk sementara waktu terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan, agar mengkoordinasikan dan melakukan pengaturan kepada seluruh pejabat dan staf untuk dapat melakukan pekerjaan dari rumah (Work From Home) dan pengaturan piket, sesuai dengan Surat Edaran MENPAN-RB.

Work From Home ini memiliki sedikitnya 7 ketentuan. Pertama, seluruh pejabat dan staf melaksanakan pekerjaan dari rumah (work from home), HP dalam kondisi aktif dan tetap melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan,

Kedua, agar selalu melakukan pengecekan /kontrol kondisi kesehatan masing-masing termasuk anggota keluarga.

Ketiga, tidak melakukan kegiatan atau mengumpulkan orang, baik tugas kedinasan, kemasyarakatan maupun keluarga dan lainnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar Hadiri Rakor Strategis Bank Lampung

Keempat, memberikan sosialisasi dan mengimbau seluruh warga masyarakat yang ada disekitar tempat tinggal untuk tidak berkumpul dan atau mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Kelima, masing-masing kepala perangkat daerah agar melakukan monitoring melalui sistem teknologi informasi, oleh karena itu absensi fingerprint untuk sementara waktu ditiadakan sampai waktu yang belum ditentukan,

Keenam, perangkat daerah yang masih tetap bekerja melaksanakan tugas adalah pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan beberapa pejabat/staf lainnya untuk menjalankan tugas-tugas kedinasan.

Ketujuh, bagi instansi/perangkat daerah yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya dengan pengaturan sesuai dengan kekhususan masing-masing, seperti rumah sakit, samsat, dan pelayanan publik lainnya. (rls)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase
Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong
Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027
Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax
Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026
Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda
Sekdaprov Lampung Resmi Melantik Dua Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator
DPRD Lampung Dorong Peta Zonasi Mangrove Lampung Usai Terbit PP Nomor 27 Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Senin, 2 Februari 2026 - 19:49 WIB

Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:31 WIB

Lampung Selatan

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Rabu, 25 Feb 2026 - 21:24 WIB