Bandarlampung (Netizenku.com): Jurus jitu Pemerintah Kota Bandarlampung dalam upaya memenuhi kebutuhan air bersih pada Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau tampak menyisahkan berbagai masalah.
Hal tersebut menjadi pertanda Proyek SPAM yang ditargetkan Agustus mendatang selesai dan selambat-lambatnya Januari 2021 dapat dirasakan masyarakat itu, diprediksi bakalan meleset.
Beberapa waktu silam Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu memutuskan PDAM Way Rilau untuk membayar denda sebesar Rp1,7 miliar atas permasalahan—berulang kali galian proyek SPAM amblas, menimbulkan macet dan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantaran keberatan, PDAM Way Rilau bakal melakukan banding kepada pengadilan negeri pada Kamis (12/3) besok. Hal itu disampaikan Direktur Utama PDAM Way Rilau, AZP Gustimigo.
\”Perlu diketahui kami mau banding, Kamis ini kita mengajukan ke pengadilan negeri memori keberatan,\” kata dia, di Bendungan Kali Akar, Sumur Putri, Rabu (11/3).
Gustimigo menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang pihaknya jadikan sebagai acuan untuk melakukan banding. \”Salah satunya misalnya, dapat surat LO dari kejaksaan tinggi tidak jadi pertimbangan, kami diperiksa 3 bulan dari LKPP tidak jadi pertimbangan,\” terangnya.
\”Kita tahu KPPU itu investigator nya dari KPPU, sampai hakimnya dari KPPU juga. Makanya agak bingung juga,\” kata dia.
Galian Amblas, Harap Maklum
Terkait galian proyek SPAM yang kerap amblas dan kerap memakan korban berupa kendaraan yang masuk ke dalam timbunan pipa, PDAM Way Rilau meminta pemakluman.
Direktur Utama PDAM Way Rilau, AZP Gustimigo, membeberkan pengerjaan galian sepanjang 500 kilometer tersebut baginya tak mudah. Apa bila terdapat beberapa titik yang amblas pihaknya meminta pemakluman dari berbagai pihak, khususnya masyarakat.
\”Galian ini juga harap maklum, kami melakukan penggalian itu 500 kilometer. Kalau terdapat amblas sana sini harap maklum. Kalau bocor sampaikan ke kami,\” ungkapnya.
Menurutnya persoalan seperti itu, pemerintah telah berupaya dengan semaksimal mungkin untuk segera merespon keluhan masyarakat. \”Rp32 miliar untuk perbaikan jalan. Nggak sedikit itu,\” kata dia.
Progres SPAM 80 Persen
Menurut Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Badri Tamam, progres pembangunan proyek SPAM telah mencapai 80 persen. Diharapkan melalui proyek tersebut air bersih berskala besar dapat mengalir di Bandarlampung. Namun pembangungan penampung air yang disalurkan melalui pipa untuk selanjutnya disalurkan ke masyarakat belum dibangun.
\”Progres pembangunan sudah sampai 70 sampai 80 persen. Sekarang sudah sampai di tahap sekunder. Mudah-mudahan proyek ini akan selesai pada 2021 mendatang,\” kata Badri.
Ia menjelaskan bahwa terdapat dua tahapan yang tengah dikerjakan. Dalam penganggaran Rp150 miliar untuk proyek SPAM diharapkan dapat memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat.
\”Ada dua tahapan lagi yang kita kerjakan, pemerintah kan sudah menganggarkan 150 miliar. Itu kan bukan dana sedikit. mudah-mudahan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,\” pungkasnya.
Namun kebutuhan air belum menjangkau ke seluruh masyarakat. Saat ini sambungan air baru dirasakan sebanyak 51 persen saja.
Menurut Direktur Utama PDAM Way Rilau, AZP Gustimigo, target pemerataan memang sulit tercapai apa bila masyarakat tidak mengajukan atau mendaftar untuk menggunakan pelayanan air bersih tersebut.
\”Begini, bicara merata bagaimana mau merata kalau yang minta sambungan tidak merata. Jadi kan yang minta sambungan ke kami layani, yang nggak minta ya maaf saja,\” jelasnya.
Sejauh ini, diketahui masyatakat telah mendaftarkan diri sebanyak 12 ribu sambungan. Angka itu jauh dari angka kapasitas SPAM yang mampu mengaliri air sebanyak 60 ribu sambungan lebih.
\”Tahun ini yang sudah daftar dan bayar sudah 12 ribu sambungan. Ini kan sampai Desember, kemungkinan bertambah masih banyak,\” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut merupakan proyek startegis nasional, kerja sama pemerintah dan badan usaha sistem penyediaan air minum (KPBU-SPAM) Bandarlampung, yang tertuang dalam peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016. SPAM tersebut juga termasuk dalam buku proyek KPBU atau PPP Book 2017.
Dengan jenis pengerjaan yaitu pembangunan intake dan water tratment plan (WTP), waktu pelaksanaan selama 720 hari sejak 13 Agustus 2018 sampai 12 Agustus 2020, dan pemilik proyek adalah PT Adhya Tirta Lampung, konsultan pengawas dari PT Kogas Driyap Konsultan, dan kontraktor pelaksana adalah PT Bangun Cipta Kontraktor.
Sedangkan untuk nilai proyek itu sendiri sebesar Rp1,2 triliun. Melalui skema KPBU, pembiayaan pembangunan SPAM berasal dari swasta, pinjaman bank, pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun dari perusahaan daerah air minum (PDAM) setempat. Dari total nilai proyek Rp1,11 triliun, sekitar Rp750 miliar berasal dari KPBU. Diharapkan setelah pengerjaan kontruksi itu selesai dapat melayani 300 ribu jiwa penduduk di delapan kecamatan di wilayah Kota Bandarlampung atau sekitar 60 ribu sambungan rumah. (Adi)








