Bandarlampung (Netizenku.com): Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/MENKES/104/2020, wabah virus Corona tidak dapat dicover dengan BPJS Kesehatan.
Meski demikian Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung menjamin penyembuhan pasien virus Corona dapat dicover melalui Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) setempat.
Diungkapkan Kepala Dinkes Bandarlampung, Edwin Rusli, masyarakat tak perlu khawatir apa bila terjangkit virus yang belakangan menghebohkan negeri ini. Sebab, program yang hanya menggunakan fotocopy E-KTP atau KK itu dipastikan mampu mengcover berbagai penyakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
\”Kalau memang ini (Corona) Jamkeskot bisa. Apa pun penyakitnya bisa. Apa lagi kalau dia benar-benar itu pasti,\” tegasnya, Kamis (5/3).
Terkait batas waktu maksimal 5 hari perawatan inap di rumah sakit, Edwin menjelaskan khusus Corona dapat dilanjutkan.
\”Itu 5 hari kalau pasien tetap sakit kita lanjutkan, lapor aja ke dinas kesehatan kita lanjut lagi. Tapi bisanya sembuh,\” jelasnya.
Meski demikian, Edwin mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Namun ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab di Bandarlampung kasus tersebut masih nihil.
\”Belum ada, kita hanya menyampaikan tetap waspada, nggak usah terlalu khawatir. Jadi dengan cara kita jaga kesehatan kita pasti terhindar,\” tuturnya.
Ia juga mengatakan Dinkes tetap siaga dalam penanganan kasus tersebut. \”Kita pun pernah di Wayhalim, orang baru pulang dari luar negeri masyarakat khawatir, ternyata enggak. Tapi tetap kita cek selama 14 hari,\” pungkasnya. (Adi)








