Corona Tak Dicover BPJS, Dinkes: Jamkeskot Bisa

Redaksi

Kamis, 5 Maret 2020 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/MENKES/104/2020, wabah virus Corona tidak dapat dicover dengan BPJS Kesehatan.

Meski demikian Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung menjamin penyembuhan pasien virus Corona dapat dicover melalui Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) setempat.

Diungkapkan Kepala Dinkes Bandarlampung, Edwin Rusli, masyarakat tak perlu khawatir apa bila terjangkit virus yang belakangan menghebohkan negeri ini. Sebab, program yang hanya menggunakan fotocopy E-KTP atau KK itu dipastikan mampu mengcover berbagai penyakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kalau memang ini (Corona) Jamkeskot bisa. Apa pun penyakitnya bisa. Apa lagi kalau dia benar-benar itu pasti,\” tegasnya, Kamis (5/3).

Terkait batas waktu maksimal 5 hari perawatan inap di rumah sakit, Edwin menjelaskan khusus Corona dapat dilanjutkan.

\”Itu 5 hari kalau pasien tetap sakit kita lanjutkan, lapor aja ke dinas kesehatan kita lanjut lagi. Tapi bisanya sembuh,\” jelasnya.

Meski demikian, Edwin mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Namun ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab di Bandarlampung kasus tersebut masih nihil.

\”Belum ada, kita hanya menyampaikan tetap waspada, nggak usah terlalu khawatir. Jadi dengan cara kita jaga kesehatan kita pasti terhindar,\” tuturnya.

Ia juga mengatakan Dinkes tetap siaga dalam penanganan kasus tersebut. \”Kita pun pernah di Wayhalim, orang baru pulang dari luar negeri masyarakat khawatir, ternyata enggak. Tapi tetap kita cek selama 14 hari,\” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:11 WIB

Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:05 WIB

Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat

Berita Terbaru