Upaya Arinal Selesaikan Hutang Diapresiasi

Redaksi

Minggu, 26 Januari 2020 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melalui panitia khusus mengapresiasi upaya Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menyelesaikan hutang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten/kota secara keseluruhan.

“Berdasarkan temuan BPK RI tentang DBH Pemprov kepada Kabupaten/kota pada akhir tahun anggaran 2018 sekitar RP 704 miliar. Hutang tersebut telah dibayarkan di era Kepemimpinan Gubernur Arinal dalam kurun waktu 5 bulan terakhir secara bertahap,\” ujar Darlian Pone, Juru Bicara Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, pada rapat Paripurna DPRD Lampung, di Ruang Sidang DPRD, Jumat (24/1).

Dengan demikian hutang DBH tersisa di triwulan IV sebesar Rp216 miliar yang akan dilunasi pada triwulan I tahun 2020. \”Untuk itu, kami mengapresiasi upaya Gubernur Arinal dalam menyelesaikan hutang DBH kepada kabupaten/kota secara keseluruhan,” ujar Darlian Pone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Ahmad Giri Akbar, Pernyataan Prabowo soal Dolar Harus Dipahami Secara Utuh

Terkait DBH tersebut, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang harus ditindaklanjuti dan sudah ada solusinya seperti dana bagi hasil. “DBH itu dievaluasi BPK RI sebelum saya masuk sekitar Rp 704 miliar, dan saya melakukan berbagai upaya sehingga tinggal sekitar Rp 200 miliar, serta akan saya lunasi ditahun 2020,” jelas Gubernur Arinal.

Dengan dibayarkannya hutang DBH secara keseluruhan, diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan kabupaten/kota secara langsung.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga memastikan PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) dalam keadaan sehat dan tidak ada masalah.

“Bank Lampung itu sehat dan tidak ada masalah. Saya juga sudah menginisasi agar melakukan RUPS (rapat umum pemegang saham) untuk mengisi struktur direksinya,” demikian disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai sidang DPRD Provinsi Lampung.

Dalam struktur direksi, jelas Gubernur Arinal, nantinya ada unsur Pemerintah yang masuk dewan komisaris agar bisa mengevaluasi terkait apa yang akan kita lakukan. “Nanti juga akan terdapat unsur pemerintah yang masuk dalam dewan komisaris untuk mengevaluasi apa yang akan kita lakukan,” jelasnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama Bioteknologi, Siapkan Beasiswa SDM Unggul

Gubernur Arinal mengajak jajaran Provinsi dan Kabupaten sebagai pemegang saham. Peran swasta dan masyarakat juga bisa memiliki Rp20 miliar sebagai modal. “Terkait syarat minimum modal inti Bank Lampung minimum Rp1 triliun, akan segera saya lakukan dengan para pemegang saham. Dan untuk mencapai Rp3 triliun, akan dilakukan diskusi bersama membentuk sindikasi dengan bak daerah lainnya,” ujar Gubernur Arinal.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Arinal mengungkapkan alasan terkait diberhentikannya pembangunan Itera Astronomical Observatorium (IAO) di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman.

Gubernur menjelaskan bahwa Lampung memiliki Taman Nasional, Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi.

Baca Juga  PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Taman Hutan Raya berfungsi sebagai hutan konservasi, dimana Hutan konservasi setingkat dengan Taman nasional yang berfungsi untuk menyiapkan fungsi ekologi, menyiapkan resapan air, dan menyiapkan kepentingan yang berkaitan dengan flora dan fauna.

“Taman Nasional itu wewenangnya Kementerian Kehutanan, Taman Hutan Raya itu wewenangnya Gubernur, Hutan lindung itu Bupati, dan Hutan Produksi itu Kementerian. Tapi sekarang hutan lindung wewenangnya diberikan kepada Provinsi dengan catatan jangan sampai rusak. Tentunya saat ini menjadi hak Pemerintah Provinsi, jadi ketika fungsinya berubah maka harus seijin Menteri dan tidak melanggar UUD,” jelas Gubernur Arinal.

Menurut Gubernur, yang boleh dibangun infrastruktur berkaitan dengan riset, dan fungsi flora fauna. Dan teropong bintang tidak ada hubungannya dengan fungsi hutan dan flora fauna. \”Kita bisa bangun tanpa harus merusak fungsi hutan,” jelasnya. (Len)

Berita Terkait

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026
Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut
PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru
Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki
Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T
Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T
Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin
Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB