Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandarlampung mengklarifikasi mekanisme bantuan sosial yang tidak tepak sasaran, khusunya pada Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurut Kepala Dinsos Kota Bandarlampung, Tole Dailami, terkait penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Program PKH, KIS, Pangan, dan KIP, penetapannya melalui surat keputusan Menteri Sosial.
\”Jadi awalnya itu data BPS, tahun 2011 yang disempurnakan lagi menjadi data terpadu tahun 2015. Atas dasar itu lah penetapan penerima bantuan,\” jelas Tole.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tole mengakui, pemerintah daerah juga diberi kewenangan, namun hanya sebatas pengusulan. Menurutnya pengusulan bukan berarti penetapan, atas pengusulan pemerintah daerah itu yang kemudian masuk di dalam basis data terpadu.
\”Nah nanti dari data terpadu kementrian menetapkan siapa yang berhak atau layak dari berbagai bantuan,\” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penetapan penerima manfaat bantuan yang bersifat dari pusat merupakan kewenangan pemerintah pusat.
\”Jadi kewenangan penetapan penerimaan bantuan itu hanya di kementerian pusat. Karena kewenangan pemda itu hanya di data terpadu,\” tegasnya.
Agar bantuan dari pusat itu tetap dapat diterima dan dirasakan manfaatnya dengan baik, ia berharap masyarakat harus turut aktif dalam memperbarui data diri sebagai penerima.
Ia mengungkapkan bahwa jika data tidak diperbarui maka dikhawatirkan bantuan tersebut akan tidak tepat sasaran, atau bahkan diberhentikan sementara sampai data penerima telah diperbarui.
Persoalan ini terjadi apabila warga sebagai penerima manfaat berpindah domisili, sehingga warga perlu melaporkan data domisili terbaru kepada pemerintah setempat.
\”Harus lapor, karena kebanyakan warga ini mereka pindah tidak lapor, sehingga ketika lakukan verifikasi mereka tidak terlacak,\” jelasnya.
Tole menerangkan terkait bantuan-bantuan memang terus dapat dicairkan sebab penerima manfaat mengantongi kartu penerima manfaat. Akan tetapi, bila Kementerian terkait melakukan verifikasi data, maka validasinya tidak akan terlacak.
\”Seperti penerima BPNT, sekarang kartu kan masih dipegang warga, masih bisa dicairkan. Tetapi begitu diverifikasi tidak terlacak sehingga Kementerian bilang tidak valid,\” kata Tole. (Adi)
Baca lainnya :
Disalahkan Yusuf Kohar Terkait PKH Tak Tepat Sasaran, Begini Tanggapan Herman








