3 Kecamatan Rawan Money Politik

Redaksi

Rabu, 4 Desember 2019 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Chandrawansah, menyebutkan ada tiga lokasi yang masuk dalam catatan khusus Bawaslu, di mana daerah tersebut kerap kali terjadi transaksi kampanye politik uang atau money politik.

\”Melihat dari pemilu dan pilkada sebelumnya, ada beberapa tempat yang patut kami berikan catatan khusus. Diantaranya, Kecamatan Panjang, Kecamatan Teluk Betung Timur (TBT) dan Teluk Betung Barat (TBB),\” kata Chandrawansah.

Menurutnya, wilayah tersebut merupakan daerah yang agak berbau kepada politik uang. Namun, kata Chandra, tidak seluruh wilayah di Kecamatan tersebut. Aksi tabur-tabur uang dalam kampanye itu, hanya ada dibeberapa kelurahan dalam 3 lokasi tersebut.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Memang semuanya di tiga Kecamatan itu daerah rawan. Tapi hanya ada beberapa daerah yang kami pelototi, dan akan kami gaungkan berkaitan dengan tolak politik uang. Karena secara pilkada dan pemilu kemarin ada beberapa kasus yang kami tangani berkaitan dengan politik uang,\” jelasnya.

Selain berdasarkan pantauan langsung Bawaslu, lanjutnya, di beberapa kecamatan tersebut juga terdapat banyak laporan dari warga sekitar adanya kecurangan dalam kampanye.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

\”Walaupun secara hukum tidak bisa kami buktikan, namun ada laporan-laporan dari warga bahwa ada pasangan calon. Nantinya jika ada bukti rekaman video dalam kampanye politik uang tesebut bisa di pidanakan,\” terangnya.

Chandra mengutarakan, ada beberapa poin yang memang diperbolehkan dalam peraturan KPU untuk melakukan kampanye, tapi memang ada beberapa yang diluar item masuk dalam politik uang. Yang mana bukan hanya berbentuk uang, namun juga pembagian sembako atau barang lainnya.

\”Kita bisa lihat di pasal 187 A, UU No.10 tahun 2016 sudah jelas, bahwa bagi orang yang memberikan maupun menerima itu ada unsur pidana pemilunya 36 sampai dengan 72 bulan hukuman atau pidana pemilunya. Sehingga masyakat juga harus memahami juga, bahwa unsur pidana mudah dibuktikan,\” imbuhnya.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Misalnya, dengan adanya video rekaman ajakan memilih dengan memberikan sejumlah bahan politik uang, yang diberikan kepada masyarakat berupa sembako, dalam satu kali 24 jam akan langsung diproses.

\”Ya jangan sampai masyarakat yang tidak mengetahui hal itu, menjadi tumbal dari calon pemimpin yang membodohi masyarakat yang tidak memiliki pendidikan politik,\” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB