Polisi Amankan IRT Penjual Sabu di Kota Agung

Redaksi

Minggu, 29 September 2019 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): RU, Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus di Pekon Kagungan Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus. Dari tangan IRT yang juga pedagang itu, turut diamankan belasan paket narkotika jenis sabu siap edar, puluhan kaca pirex terbungkus kertas koran siap jual, timbangan digital dan belasan handphone.

Saat penggerebegan di rumah yang diduga menyiapkan tempat untuk nyabu itu, petugas turut menggelandang 2 pria berinsial SA (40) dan IF (41) sebab diduga mereka merupakan konsumen RU.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan SH mengatakan RU dan dua pria diduga penyalahgguna sabu ditangkap di Pekon Kagungan, Kotaagung Timur, pada Selasa (24/9) pukul 16.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat bahwa RU selain membuka warung juga menjual sabu serta kaca pirex.

\”Dari hasil penyelidikan, benar RU diduga merupakan penjual sabu, sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya serta 2 pria yang berada di lokasi diduga merupakan konsumennya,\” kata AKP Hendra Gunawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (29/9).

Lanjutnya, barang bukti diamankan dari TKP berupa 19 plastiknya klip berisi sabu siap edar, 28 buah pipa kaca terbungkus koran siap jual, 11 unit handphone, 1 timbangan digital, 1 alat hisap sabu/ bong, 1 pipa kaca/ pirek bekas pakai, 2 bundle plastik berisi plastik klip transparan, 2 ( dua ) buah sumbu yang terbuat dari kertas almuniumfoil dan gunting.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

\”Barang bukti tersebut diamankan dalam proses penggeledahan di rumah RU,\” ujarnya.

Menurut AKP Hendra Gunawan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga suami RU juga terlibat dalam peredaran gelap Narkoba. \”Dugaan sementara, RU berjualan di rumah, sementara suaminya diduga yang mengambil barang sekaligus pengantar kepada konsumen,\” terangnya.

Saat ini RU bersama 2 pria tersebut berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terhadap suami RU dan penyedia barang haram tersebut masih dalam proses pengejaran.

Ditambahkan AKP Hendra Gunawan, pihaknya juga telah melakukan test urine terhadap ketiga terduga, hasilnya ketiganya dinyatakan positif sehingga terhadap RU dapat dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, kemudian untuk 2 pria itu dapat dijerat pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

\”Pasal 114 sendiri ancaman minimalnya 5 tahun dan pasal 127 ancaman maksimal 4 tahun penjara,\” katanya.

Di tempat sama, RU mengakui praktik penjualan barang haram tersebut di rumahnya, namun dia berdalih baru menjalankan bisnis haram itu.

Menurutnya, selama 2 bulan itu dia telah 6 kali melakukan pembelian kepada seseorang yang dirahasiakan. Rata-rata membeli seharga Rp2,7 juta.

\”Biasanya beli 1 paket seharga Rp2,7 juta lalu dipecah menjadi paket kecil 100 -250, saya baru dua bulan melakukannya,\” ucap IRT berpostur kecil tersebut. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Kamis, 24 September 2026 - 21:26 WIB

Kemah Bhakti Satya Linmas, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Peran Satlinmas

Kamis, 24 September 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Lampung Dorong Petani Lampung Kembangkan Pupuk Hayati Secara Mandiri

Kamis, 24 September 2026 - 20:52 WIB

Pemprov Lampung Tindaklanjuti Aspirasi PPRL soal Konflik Agraria

Kamis, 24 September 2026 - 20:30 WIB

Gubernur Mirza Launching Perlindungan Jamsostek bagi 98.809 Pekerja Rentan di Lampung

Kamis, 24 September 2026 - 19:46 WIB

Lampung Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Regional Sumatera dalam Pengendalian Inflasi

Berita Terbaru

Lampung Selatan

ASDP Bakauheni Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:42 WIB

Lampung

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:50 WIB