Tak Jera, Ahadi Kembali Diciduk Polisi Karena Mencuri Kerbau

Redaksi

Senin, 24 Juni 2019 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku com): Menyadang status residivis yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan medio 2000 dan tahun 2014 silam sepertinya tak membuat Ahadi (47) salah seorang warga pekon Putih Doh, Cukuhbalak ini jera berbuat kriminal.

Pasalnya, Ahadi kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia ditangkap oleh anggota kepolisian Polsek Cukuhbalak Polres Tanggamus, atas dugaan terlibat kasus pencurian hewan ternak di wilayah hukumnya.

Menurut Kapolsek Cukuhbalak, Ipda Dian Afrizal, SH. MM, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan pencurian tanggal 16 September 2016, korbannya Akmal Hakim (42) warga Pekon Way Rilau Kecamatan Cukuhbalak Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (21/6) dinihari,\” kata Ipda Dian Afrizal mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM didampingi Kanit Reskrim Bripka Sigit, Senin (24/6).

Tersangka sambung Kapolsek, diamankan saat berada di Pekon Putih Doh Jalan Raya Cukuhbalak,\”Tersangka berhasil ditangkap ketika melintas di jalan raya Cukuhbalak saat hendak pulang ke rumahnya,\” terang Ipda Dian Afrizal.

Lebih lanjut Ipda Dian Afrizal menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya pada tanggal 16 September 2016 lalu bersama tiga rekannya yang masih dalam pengejaran.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

\”Tersangka melakukan kejahatan tersebut bersama 3 orang rekannya yang masih DPO, dimana perannya memberikan informasi, membawa kerbau ke arah kebun melewati sungai kecil di Pekon Way Khilau lalu ketiga rekannya yang menyembelih kerbau tersebut,\” jelas Ipda Dian Afrizal.

Ditambahkan Ipda Dian Afrizal, dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan tali pengikat kerbau tersebut dan pisau serta handphone dari tangan tersangka.

\”Barang bukti yang turut diamankan ialah, tali pengikat dari TKP dan pisau serta handphone diamankan dari tersangka. Kami juga memiliki foto organ dalam kerbau tersebut,\” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejahatan tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Sementara, dalam pemeriksaan, tersangka Ahadi mengakui semua perbuatannya, namun dia berdalih tidak mengetahui tempat penjualan daging kerbau tersebut.

\”Saya menggiring kerbau ke kebun kelapa jaraknya 500 meter menyebrangi sungai kecil, disana teman-teman saya yang potong kerbaunya,\” kata dia.

Atas pencurian tersebut, tersangka juga mengaku mendapatkan bagian uang yang telah habis dipergunakan kebutuhan sehari-hari. \”Saya dapat bagian Rp450 ribu pak, uangnya habis dipakai sehari-hari,\” ucapnya. (Arj)

Berita Terkait

Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB