Besar Pasak Daripada Tiang, Kejari Lampung Timur Tak Mau Memproses Laporan LMP

Redaksi

Rabu, 15 Mei 2019 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Karena uang yang akan diproses lebih kecil dari biaya anggaran yang akan dikeluarkan, maka Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim) tidak mau memproses laporan Laskar Merah Putih (LMP) setempat.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Lamtim, Median Suwardi, disaat jajaran pengurus Laskar Merah Putih Lamtim mempertanyakan terkait perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan beberapa bulan lalu.

Median mengatakan, dari kajian yang telah dilakukan terkait laporan yang disampaikan oleh LMP beberapa waktu lalu, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk tidak melangsungkan proses hukum aduan LMP  Lamtim terkait adanya temuan Audit BPK RI Nomor : 33C/LHP/XVIII.BLP/05/2018 Tanggal 31 mei 2018 Atas Nama Syahrudin Putera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau pihak Kejaksaan memproses temuan BPK yang sebesar Rp76 juta tersebut maka Kejaksaan harus mengeluarkan anggaran 250 juta untuk melakukan pemeriksaan perkara, dan untuk menjadikan masalah ini menjadi produk hukum. Maka menurut kami hal ini tidak efisien negara mengeluarkan uang sebesar 250 juta untuk memperkarakan uang sebesar 76 juta,\” ungkapnya.

Masih menurutnya, keterangan yang diterima dari berbagai pihak terkait kasus audit BPK RI atas Nama Syahrudin Putera (Sekda Lamtim), dimana awalnya ada kajian dari Mendagri, dengan arti agar temuan ini dikategorikan sebagai temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

“Namun keterangan tersebut belum kami ketahui rujukannya dari mana. Sampai saat ini kami tidak pernah ditunjukkan ada rujukan itu dari Mendagri. Karena dalih tersebut Sekda mau bertahan untuk tidak mau mengembalikan uang tersebut. Namun karena tidak bisa menjadi rujukan maka akhirnya dana tersebut dikembalikan,” urainya.

Memang dalam masalah temuan audit BPK RI, ada ketentuan 60 hari untuk mengembalikan, setelah 60 hari berdasarkan undang-undang nomor 14 tentang pengelolaan keuangan negara yang baik. Kemudian kalau lewat dari batas waktu tersebut maka boleh dilimpahkan ke penegak hukum.

“Namun, dalam proses perjalanan, uang tersebut telah dikembalikan oleh Sekda Lamtim atas nama Syahrudin Putera pada tanggan 12 April 2019. Maka jika ada ketidakpuasan dari jawaban saya, silahkan melakukan kejenjang yang lebih tinggi, karena saya disini tidak memiliki beban, saya telah melakukan kerja sesuai aturan,\” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya LMP Lamtim melaporkan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Lampung, terkait pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada Sekda Lampung Timur sebesar Rp76.775.017.

Dimana Sekda memperoleh insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2017 sebesar Rp 76.775.017,-(setelah dikurangi pajak) yang diterima melalui empat kali pembayaran.

Sementara itu, Sekda juga menerima tambahan penghasilan PNS yang pembayarannya didasarkan pada perbup nomor 4 tahun 2017 tanggal 1 februari 2017 tentang penambahan penghasilan kepada pengelola keuangan daerah kabupaten lampung timur sebesar Rp. 25.000.000/bulan (setelah dikurangi pajak) atau Rp.306.000.000-/tahun (Rp.25.000.000×12 bulan).

Pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada Sekda tersebut tidak tepat karena Sekda telah menerima tambahan penghasilan setiap bulan.  (Nainggolan)

Berita Terkait

Cegah Narkoba Sejak Dini, Kwarda Lampung Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi
Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat
Perkuat SDM Pengawas, Bawaslu Lampung Fokus Tekan Politik Uang dan Netralitas ASN
Irham Jafar: Kita Patut Bersyukur Punya Pancasila Sebagai Perekat
Ferliska Berikan Hewan Qurban untuk Desa Raman Fajar
Pemprov Lampung Dukung Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader PMII di Lampung Timur
Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:53 WIB

Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:03 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB