Lampung Timur (Netizenku.com): Alokasi LPG 3 kilogram tahun 2019 untuk kabupaten Lampung Timur (Lamtim) hanya mendapat 18.263 metrik ton atau hanya sebanyak 6.087.666 tabung melon. Jumlah tersebut masih kurang dari kebutuhan masyarakat Lamtim.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Lampung Timur Mart Aziz menjelaskan, kalau melihat alokasi yang ada tentu masih kurang dari kebutuhan masyarakat.
Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tentu berupaya agar kuota atau alokasi yang ada dapat disalurkan dengan tepat sasaran. Sehingga tidak terjadi kelangkaan LPG 3 kilogram di masyarakat.
Adapun langkah atau upaya yang dilakukan Pemkab Lamtim adalah dengan menerbitkan Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Kabupaten Lamtim Syahrudin Putera tertanggal 11 Maret 2019.
\”Dalam Surat Edaran bernomor SE.24/05-UK/2019 Tentang Pengawasan penyaluran dan penggunaan LPG 3 kilogram tersebut dijelaskan, bagi usaha restoran, batik, peternakan, pertanian, binatu (Ioundry), jasa Ias dan usaha tani tembakau untuk tidak menggunakan gas 3 kg,\” ungkapnya, Selasa (26/3).
Selain itu, langkah tersebut merupakan suatu upaya agar penyaluran gas 3 melon ini tepat sasaran. \”Karena kita ketahui bersama bahwa LPG yang 3 kilogram tersebut yakni untuk kelompok rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro. Maka kita menghimbau agar golongan masyarakat mampu dan usaha selain mikro untuk dapat menggunakan gas ukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram.
Maka dalam hal ini kami menghimbau, karena alokasinya terbatas maka perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan,\” ungkap Mart Aziz.
Sementara itu, Andri salah satu agen gas di Lamtim sangat mendukung SE yang dibuat oleh Pemkab Lamtim tersebut. \”Namun kita juga berharap ada pengecualian di saat musim kemarau bagi petani yang menggunakan pompa air. Saat ini sudah banyak petani yang menggunakan pompa air dengan bahan bakar gas untuk mengairi air ke sawah saat musim kemarau,\” katanya.
Maka hal tersebut perlu juga diperhatikan, kalau petani menggunakan bahan bakar minyak maka biayanya sangat tinggi. \”Pemakaian pompa tersebut memang hanya saat kemarau, maka kita minta ada pengecualian dan hanya berlaku ketika musim kemarau,\” pungkasnya. (Nainggolan)