Dua Pelaku Pengeroyokan Dicokok Aparat

Redaksi

Selasa, 26 Maret 2019 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Anggota Polsek Talangpadang Polres Tanggamus berhasil menangkap dua tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Robi Fadli (19) di TKP Bendungan Air (DAM) Pekon Landsbaw Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Kedua tersangka, Oki Kurnia (19) warga Pekon Landsbaw dan Rama Engga Pratama (20) warga Pekon Gistingbawah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus dicokok di rumahnya masing-masing pada Minggu (24/3) pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban pada Minggu, 10 Maret 2019 lalu.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kejadian pengeroyokan dialami korban sekitar pukul 18.00 WIB,\” ungkap Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (26/3).

Labih lanjut dikatakan Iptu Khairul Yasin, korban merupakan warga Dusun Talangtengah Pekon Talangberingin Kecamatan Pulaupanggung Kabupaten Tanggamus yang sedang berkunjung ke lokasi tersebut bersama 2 temannya.

Saat itu, kedua tersangka mendatanginya dan meminta diantarkan ke lapo tuak. Namun korban menolak karena tidak mengenal para tersangka, namun tiba-tiba para tersangka mengeroyoknya hingga mengalami luka lebam dibagian wajahnya.

Baca Juga  Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Walaupun korban telah dipukuli, kedua tersangka tetap meminta diantarkan. Karena takut akhirnya korban mengantar keduanya ke lapo tuak dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talangpadang.

\”Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian hidung, bibir dan gusi,\” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka diamankan di Polsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut.

\”Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,\” tandasnya.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Sementara berdasarkan keterangan korban, awal kejadian setelah menolak mengantarkan kedua tersangka salah satunya mendorong hingga dirinya terjatuh ke bendungan.

Setelah berusaha naik kepermukaan, pelaku Oki mencekiknya dan pelaku Rama Ega memukulnya dibagian belakang hingga terjatuh. Lantas keduanya memukuli dibagian kepala dan wajah. Kemudian teman korban melerai barulah kedua pelaku berhenti memukuli.

\”Karena kami takut, akhirnya kami antarkan juga ke lapo tuak di Pekon Landsbaw, setelah visum baru saya melapor,\” kata Robi dalam laporannya. (Rapik)

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:13 WIB

Soroti Pajak Air Permukaan, DPRD Lampung Minta Pengawasan Perusahaan Diperketat

Senin, 27 Juli 2026 - 13:38 WIB

DPRD Lampung Soroti Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo, Kontraktor Diminta Percepat Pekerjaan

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:55 WIB

30 Tahun Kudatuli, Lesty Ingatkan Kader Muda PDI Perjuangan Tak Lupakan Sejarah

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:26 WIB

Peringati 30 Tahun Kudatuli, Winarti Ajak Generasi Muda Jaga Demokrasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:32 WIB

Partai Koalisi Serahkan Berkas Cawabup Way Kanan ke Bupati

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:09 WIB

DPRD Lampung Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bank Syariah Way Kanan

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:44 WIB

Fatikhatul Khoiriyah Resmi Pimpin PKB Lampung Utara

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:47 WIB

Lesty Desak Masterplan Penanggulangan Banjir Segera Direalisasikan

Berita Terbaru

Lampung

Partai Koalisi Serahkan Berkas Cawabup Way Kanan ke Bupati

Minggu, 26 Jul 2026 - 17:32 WIB