Satres Narkoba Tanggamus Tangkap 4 Pemakai Narkoba

Redaksi

Kamis, 21 Februari 2019 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Empat pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu diantaranya seorang perempuan muda ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus pada Selasa (19/2) pukul 20.30 WIB.

Kasat Narkoba, IPTU Anton Saputra, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto mengatakan, penangkapan ke empat pelaku penyalahguna narkotika ini berdasarkan laporan dari masyarakat pekon setempat akan aktifitas M. Herman (43) dan tiga orang rekannya yang diketahui bernama Dedi Irawan (35) warga Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, kemudian Romi Mahardi (36) warga Pekon Penantian, Kecamatan Pulau Panggung dan Septa Sutriyani (21) warga Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting yang sering berkumpul dan berpesta sabu.

Berdasarkan dari laporan tersebut, anggota bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti (BB) yakni berupa 2 buah plastik klip berisi sabu sisa pakai, 1 buah sedotan, 4 unit telpon genggam, 1 buah pirek, 5 buah korek api, 1 alat hisap sabu (bong) dan 6 buah plastik klip.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya berhenti di kontrakan Herman saja, anggota juga melakukan pemeriksaan dikontrakan Septa yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama. Dan ditemukan 1 buah kaca pirek, 1 buah kertas alumunium foil, 1 buat cotton buds, 1 buah korek api dan satu buah asbak rokok.

\”Jadi mereka bertiga ini yang laki-laki sokongan untuk membeli sabu. Terkumpul uang Rp1 juta yang kemudian dibelikannya semua,\” kata Iptu Anton Saputra dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (21/2).

Kemudian, lanjut Kasat sabu yang dibeli itu dibagi menjadi dua bagian, untuk dipakai pagi dan malam.  \”Nah sebelum ditangkap, mereka ini pagi harinya sudah mengkonsumsi, pada saat digrebek juga sedang melakukan pesta sabu. Karena saat dibekuk ke empat nya dalam keadaan setengah sadar,\” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Iptu Anton menjelaskan, dari pengakuan para tersangka, barang tersebut didapat dari seorang warga Kecamatan Pugung yang identitasnya sudah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena saat dilakukan pengembangan, yang di tuju sedang tidak ada dikediamannya.

\”Menurut keterangan tersangka, mereka mengakui baru pertama kali melakukan konsumsi barang haram tersebut. Akan tetapi berdasarkan barang bukti yang menjadi petunjuk, ke empat pelaku ini sudah mengkonsumi sabu ini sudah bulanan atau tahunan,\” jelasnya.

\”Atas perbuatannya para pelaku, terkhusus Herman karena menjadi tuan rumah dikenakan pasal 114 jo 112 jo 132 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 (lima tahun) penjara dan maksimal seumur hidup. Sementara untuk tiga orang lainnya, dijerat dengan pasal 112 yang diteruskan dengan pasal 127 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 tahun. Kini pelaku beserta barang bukti kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,\” pungkasnya.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Herman, salah seorang tersangka mengaku mempergunakan sabu baru pertama kali dan ia merasa menyesal. \”Baru sekali, nyesel,\” kata Herman.

Namun ungkapan berbeda tersangka Sutriani, bahwa telah setahun mengenal sabu tetapi pakainya jarang-jarang. Gadis bespostur kecil yang mengaku berprofesi sales alat rumah tangga itu juga menyesali perbuatannya bahkan dia berjanji insyaf. \”Udah setahun kenal sabu, sekarang nyesel dan mau insyaf,\” ucapnya. (Rapik)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Kamis, 24 September 2026 - 21:26 WIB

Kemah Bhakti Satya Linmas, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Peran Satlinmas

Kamis, 24 September 2026 - 21:10 WIB

Gubernur Lampung: PKH Bukan untuk Ketergantungan, tapi Mendorong Keluarga Mandiri

Kamis, 24 September 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Lampung Dorong Petani Lampung Kembangkan Pupuk Hayati Secara Mandiri

Kamis, 24 September 2026 - 20:30 WIB

Gubernur Mirza Launching Perlindungan Jamsostek bagi 98.809 Pekerja Rentan di Lampung

Kamis, 24 September 2026 - 19:46 WIB

Lampung Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Regional Sumatera dalam Pengendalian Inflasi

Kamis, 24 September 2026 - 17:21 WIB

Disdikbud Lampung Gulirkan Program Double Teaching

Rabu, 23 September 2026 - 19:35 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

ASDP Bakauheni Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:42 WIB

Lampung

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:50 WIB