Satres Narkoba Tanggamus Tangkap 4 Pemakai Narkoba

Redaksi

Kamis, 21 Februari 2019 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Empat pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu diantaranya seorang perempuan muda ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus pada Selasa (19/2) pukul 20.30 WIB.

Kasat Narkoba, IPTU Anton Saputra, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto mengatakan, penangkapan ke empat pelaku penyalahguna narkotika ini berdasarkan laporan dari masyarakat pekon setempat akan aktifitas M. Herman (43) dan tiga orang rekannya yang diketahui bernama Dedi Irawan (35) warga Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, kemudian Romi Mahardi (36) warga Pekon Penantian, Kecamatan Pulau Panggung dan Septa Sutriyani (21) warga Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting yang sering berkumpul dan berpesta sabu.

Berdasarkan dari laporan tersebut, anggota bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti (BB) yakni berupa 2 buah plastik klip berisi sabu sisa pakai, 1 buah sedotan, 4 unit telpon genggam, 1 buah pirek, 5 buah korek api, 1 alat hisap sabu (bong) dan 6 buah plastik klip.

Baca Juga  Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya berhenti di kontrakan Herman saja, anggota juga melakukan pemeriksaan dikontrakan Septa yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama. Dan ditemukan 1 buah kaca pirek, 1 buah kertas alumunium foil, 1 buat cotton buds, 1 buah korek api dan satu buah asbak rokok.

\”Jadi mereka bertiga ini yang laki-laki sokongan untuk membeli sabu. Terkumpul uang Rp1 juta yang kemudian dibelikannya semua,\” kata Iptu Anton Saputra dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (21/2).

Kemudian, lanjut Kasat sabu yang dibeli itu dibagi menjadi dua bagian, untuk dipakai pagi dan malam.  \”Nah sebelum ditangkap, mereka ini pagi harinya sudah mengkonsumsi, pada saat digrebek juga sedang melakukan pesta sabu. Karena saat dibekuk ke empat nya dalam keadaan setengah sadar,\” ujarnya.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Iptu Anton menjelaskan, dari pengakuan para tersangka, barang tersebut didapat dari seorang warga Kecamatan Pugung yang identitasnya sudah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena saat dilakukan pengembangan, yang di tuju sedang tidak ada dikediamannya.

\”Menurut keterangan tersangka, mereka mengakui baru pertama kali melakukan konsumsi barang haram tersebut. Akan tetapi berdasarkan barang bukti yang menjadi petunjuk, ke empat pelaku ini sudah mengkonsumi sabu ini sudah bulanan atau tahunan,\” jelasnya.

\”Atas perbuatannya para pelaku, terkhusus Herman karena menjadi tuan rumah dikenakan pasal 114 jo 112 jo 132 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 (lima tahun) penjara dan maksimal seumur hidup. Sementara untuk tiga orang lainnya, dijerat dengan pasal 112 yang diteruskan dengan pasal 127 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 tahun. Kini pelaku beserta barang bukti kita amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,\” pungkasnya.

Baca Juga  Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Herman, salah seorang tersangka mengaku mempergunakan sabu baru pertama kali dan ia merasa menyesal. \”Baru sekali, nyesel,\” kata Herman.

Namun ungkapan berbeda tersangka Sutriani, bahwa telah setahun mengenal sabu tetapi pakainya jarang-jarang. Gadis bespostur kecil yang mengaku berprofesi sales alat rumah tangga itu juga menyesali perbuatannya bahkan dia berjanji insyaf. \”Udah setahun kenal sabu, sekarang nyesel dan mau insyaf,\” ucapnya. (Rapik)

Berita Terkait

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru