Lampung Timur (Netizenku.com): Rupanya, aada sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemkab Lampung Timur (Lamtim) yang nasibnnya tinggal menunggu keputusan bupati.
Dua belas ASN tersebut akan diberhentikan dari statusnya sebagai ASN. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lamtim M Noer Alsyarif mengatakan, saat ini ada sebanyak 14 orang ASN yang masuk dalam daftar pemberhentian karena terlibat tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun dari jumlah tersebut baru 12 ASN yang memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Keputusannya sudah kami terima. Sebenarnya ada 14 orang ASN, namun karena putusan dari pengadilan yang kami terima baru hanya untuk 12 orang ASN jadi 12 orang itu yang tinggal menunggu bupati. Sedangkan putusan pengadilan untuk 2 orang ASN lainnya masih belum kami terima sampai saat ini,” katanya, Selasa (15/1).
Oleh sebab itu, yang diproses hanya yang dua belas ASN sajadan berkasnya sudah disampaikan ke pimpinan untuk selanjutnya diputuskan dengan menerbitkan surat keputusan.
“Untuk saat ini saya belum tahu perkembangan apa sudah diproses pimpinan atau belum, yang pasti berkas pemberhentian untuk 12 orang ASN yang sudah kami terima putusan pengadilannya sudah kami proses dan telah kami sampaikan ke pimpinan. Kita tinggal menunggu saja kapan surat keputusannya dibuat oleh pimpinan. Kalau untuk 2 orang ASN lainnya, sampai sekarang kami belum menerima surat putusan dari pengadilan,” tambahnya.
Sebenarnya, belum seluruh kabupaten/kota melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan oleh Mendagri, Menpan-RB dan BKN tersebut. Misalnya kabupaten/ kota yang ada di Provinsi Lampung ini saja baru hanya beberapa daerah yang telah melaksanakannya. Kalau Pemkab Lamtim memang belum mengeluarkan surat keputusan, namun sudah proses. “Ini masalah waktu saja, kita hanya tinggal menunggu waktu saja kapan pimpinan akan menurunkan surat keputusan pemberhentian terhadap 12 orang ASN yang telah kita sampaikan tersebut,\” ungkapnya.
Sayangnya, ketika diminta siapa nama kedua belas ASN tersebut, M Noer enggan membeberkan. Namun dari mereka tidak memiliki jabatan strategis di pemkab.(Nainggolabn)