2019, Usia 0-16 Tahun Wajib Miliki KIA

Redaksi

Rabu, 19 Desember 2018 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) mulai Januari 2019, mewajibkan anak usia 0-16 tahun memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Kewajiban ini sejalan dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Penerbitan KIA dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tubaba yang akan dimuai Januari 2019 dan akan di Lounching pelayanannya secara simbolis sekitar pertengahan Februari 2019.

Kepala Disdukcapil Tubaba Drs. Ahmad Hariyanto, MM, menjelaskan, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota. Tujuan diterbitkannya KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Baca Juga  Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk layanan dimulai Januari, sedangkan untuk launching paling lambat Februari sudah kita lakukan,”ungkapnya di sela-sela kegiatan Gebyar Pelayanan Akhir Tahun pembuatan Dokumen Kependudukan Gratis yang digelar Disdukcapil Tubaba bekerjasama dengan PWI Tubaba di Sesat Agung Bumi Gayow Ragem Sai Mangi Wawai, Komplek Islamic Center, Rabu (19/12).

Baca Juga  Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Menurutnya, KIA hampir sama dengan KTP, namun dalam pembuatan KIA tidak dilakukan perekaman layaknya pembuatan e-KTP. Syarat pembuatan KIA ini, kata dia, yang bersangkutan harus memiliki Akte Kelahiran terlebih dahulu dan kertu keluarga (KK)

”Selain itu, tidak semua KIA terdapat foto pemiliknya, sebab untuk anak usia 6-16 tahun saja yang fotonya dicantumkan dalam KIA tersebut. Untuk foto bisa bawa langsung dari rumah ataupun berfoto di Disdukcapil,”imbuhnya.

Baca Juga  Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan

Kedepan, lanjut Hariyanto, KIA ini akan menjadi syarat utama anak masuk sekolah.\”Ini nanti menjadi salahsatu persyaratan anak masuk sekolah. Fisik KIA ini sama seperti e-KTP, tetapi belum online, namun ketika anak tersebut sudah berumur 17 tahun sudah bisa online sepanjang dia telah melakukan perekaman,\” pungkasnya.(arie)

Berita Terkait

Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan
Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa
Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi
Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan
Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu
Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri
Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB