Bandarlampung (Netizenku.com): Lampung memiliki lebih dari 30 juta tenaga kerja informal. Akan tetapi, tidak lebih 20 persen yang telah memiliki jaminan sosial. Dengan ini tenaga kerja informal maupun pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diharapkan memiliki jaminan sosial.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang telah berganti menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) itu baksl menggaungkan program tersebut di tahun 2020 mendatang.
Pimpinan Cabang BP Jamsostek Bandarlampung, Widodo, mengatakan BP Jamsostek diminta pemerintah untuk membumikan program dalam rangka mensejakrtakan masyarakat.
\”Di Lampung ini masih banyak pekerjaan informal. Contohnya seperti wartawan, tukang parkir, petani, pedagang, selama ini kan belum terlindungi jaminan sosial. Belum tersentuh, kalau terjadi resiko kecelakaan kerja atau meninggal, yasudah. Negara tidak memberikan santunan apapun,\” ujarnya, di Gedung Semergou, Kantor Pemerintahan Bandarlampung, Kamis (5/12).
Oleh sebab itu, melalui mekanisme jaminan sosial ini diharapkan pekerja yang belum tersentuh dapat memiliki jaminan sosial.
\”Dengan hanya membayar iuran Rp16.800 sebulan, mereka sudah mendapatkan jaminan sosial. Kenapa iuran, supaya ada tanggungjawab, kalau nggak iuran namanya bantuan sosial,\” jelasnya.
Menurut Widodo tidak hanya UMKM yang harus memiliki jaminan sosial, tetapi semua sektor usaha seperti freelance juga memiliki resiko besar. Jika sudah tercover, pekerja yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp24 juta.
\”Di Lampung itu mungkin lebih dari 30 juta, yang tercover tidak lebih dari 20 persen. Makanya di tahun 2020 akan kita gebrak dengan melibatkan seluruh stakeholder,\” ungkapnya.
Meski demikian Widodo mengakui bahwa dalam mensukseskan program tersebut BP Jamsostek masih terbilang kurang dalam sosialisasi. Sebab hal itu terkendala dengan cakupan yang begitu luas. Di sisi lain masyarakat belum begitu mengerti tentang fungsi BP Jamsostek itu sendiri.
\”Tahunya kan BPJS kesehatan. Makanya dengan momen ini kami rubah, menjadi BP Jamsostek. Dan kita kan bukan perusahan, kita dibawah garis pemerintahan jadi tidak mencari keuntungan,\” tukasnya. (Adi)