68 Pekerja Pelabuhan Panjang Pertanyakan Pemecatan Sepihak oleh Koperasi Kekar

Redaksi

Rabu, 22 Juli 2020 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Sebanyak 68 pekerja di Pelabuhan Panjang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kontrak Koperasi Kekar Pelabuhan Panjang (SPK3P2) pertanyakan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh koperasi setempat.

Hal itu terungkap saat serikat pekerja mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung, Rabu (22/7).

Ketua Umum SPK3P2, Mohammad Al-Hafizh, mengatakan sebanyak 68 pekerja kontrak mempertanyakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh Koperasi Pekerja Kekar PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Awalnya kami tanggal 13 Juli kami (pekerja) menerima surat pemberitahuan untuk tanda tangan kontrak, kemudian di tanggal 18 Juli tibalah surat pemecatan sepihak itu, maka dari itu kami melaporkan ke Disnaker,\” ujarnya.

SPK3P2 melaporkan juga bahwa selama dua tahun ini terhitung sejak 2019 sampai 2020 para pekerja tidak dibekali kontrak perjanjian kerja meskipun tetap dipekerjakan di Terminal Petikemas Pelabuhan Panjang.

\”Permohonan dialog kami perlukan untuk mengetahui hak-hak hukum dan finansial kami (kesejahteraan), namun permohonan tersebut tidak digubris sama sekali dan kami menduga ada hak-hak kami yang disembunyikan,\” ungkapnya.

Dilanjutkannya, PHK yang dilakukan secara sepihak terhadap pekerja tanpa adanya dialog dan mediasi terlebih dahulu dinilai tidak sah secara hukum, dan dengan ini pihaknya memohon kepada Disnaker, baik Provinsi maupun Kota, membantu membatalkan PHK tersebut dan memulihkan hak-hak pekerja.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, mengatakan berdasarkan laporan serikat pekerja yang telah diterima akan diteruskan ke Provinsi dan setelah itu barulah Disnaker Kota akan memanggil seluruh pihak.

\”Ya, tadi laporan sudah kita terima, ini (laporan) akan kita teruskan ke Provinsi dan nantinya mereka (pekerja), koperasi dan PT Pelabuhan akan kita panggil untuk menjelaskan titik persoalan yang terjadi,\” kata dia. (Len)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB