6 Terduga Penyalahguna Narkoba Tanggamus Ditetapkan Tersangka

Redaksi

Selasa, 25 Juni 2019 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Enam pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu yang diamankan Polres Tanggamus dalam sepekan terakhir, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni, Zaidi Fernando alias Aceng (38), Bambang Syah (37) dan Riki Adi Irawandi (28). Kemudian, Wanti Novita (28), Asep Hernawan (27) dan Hendra alias Ra Kancil (28).

Peningkatan status tersangka keenam pelaku penyalahgunaan Sabu yang ditangkap tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH.

\”Hasil gelar perkara dan barang bukti, keenam penyalahguna Narkoba telah kami tetapkan tersangka sejak kemarin, Senin (25/6/19),\” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (25/6) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Hendra Gunawan menjelaskan, para tersangka diamankan setelah pihaknya merespon informasi masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba di Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

Dimana, secara berturut tersangka yakni Zaidi Fernando alias Aceng warga Kelurahan Kuripan, (37) warga Pedukuhan Waysom Pekon Kota Agung, keduanya diamankan saat menyalahgunakan Sabu di rumah Zaidi Fernando.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Lalu Riki Adi Irawadi (28) warga Dusun Sukajadi, Pekon Kedamaian yang diamankan di Pekon Benteng Jaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

\”Tersangka Zaidi Fernando alias Aceng dan Bambang Syah diamankan Rabu (19/6) malam. Tersangka Riki Adi Irawadi diamankan pada Kamis (20/6) dini hari,\” jelasnya.

Lanjut Kasat, pihaknya juga mengamankan 3 tersangka lain berdasarkan pengembangan, yakni Wanti Novita, Asep Hernawan, keduanya warga Kelurahan Baros dan Hendra alias Ra Kancil warga Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

Dimana, Wanti Novita merupakan Istri seorang pelaku yang melarikan diri juga merupakan kakak ipar dari tersangka Asep Hernawan.

\”Uniknya diantara dua tersangka merupakan kakak ipar dan adik ipar, namun sayangnya suami dari Wanti Novita kabur saat penggrebekan,\” ujarnya.

Untuk itu, Kasatresnarkoba menghimbau suami Wanti yang kabur agar dapat segera menyerahkan diri, sebab pihaknya akan terus memburunya serta menindak tegas.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

\”Kami himbau DPO Kurniawan, suami dari suadari Wanti untuk menyerahkan diri,\” himbaunya.

Ditambahkan Kasat, untuk seluruh tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2019, sementara empat tersangka yakni Zaidi Fernando alias Aceng, Bambang Syah, Wanti dan Asep Hernawan di junto pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2019.

\”Ancaman 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 maksimal 12 tahun, dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 4 tahun penjara,\” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan ke enam tersangka penyalahggunaan Narkoba berikut barang bukti, diantaranya dari tangan Zaidi Fernando alias Aceng diamankan 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 alat hisap sabu/bong, 4 sedotan, 4 batang rokok, 1 bungkus rokok yang berisi 3 batang rokok dan handpone merk strawberry warna hitam.

Kemudian dari tangan Bambang Syah barang bukti yang diamankan berupa, 1 plastik bening sisa pakai, 1 kotak rokok, 1 sedotan, skop yang terbuat dari sedotan dan 1 handpone merk i-cherry warna putih.

Lalu, dari tangan Riki Adi Irawadi, beripa 1 plastik klip bening berisi sabu, 8 plastik klip bening, 1 skop terbuat dari sedotan dan 1 unit handpone merk nokia warna putih

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Selanjutnya dari tangan tersangka dari rumah Wanti Novita, barang bukti yang diakuinya milik Suaminya berupa 4 plastik klip sisa pakai, 1 pipa kaca, 4 skop terbuat dari sedotan, 2 bundle plastik klip kosong, 1 kertas alumunium foli, 1 korek gas, 1 timbangan digital serta KTP An. Kurniawan.

Kemudian dari tangan terduga Asep Hernawan diamankan barang bukti berupa 3 klip bekas pakai, 1 plastik klip sisa pakai, 1 sedotan, 1 korek api gas, 2 handpone dan 1 asbak rokok.

Terakhir dari tangan terduga Hendra alias Ra Kancil diamankan, barang bukti yang diamankan berupa 7 plastik klip bekas pakai, 2 potongan plastik klip bekas pakai, 2 pipa kaca bekas pakai, 2 alat hisap sabu/bong, 2 bundel plastik klip, 1 sumbu, 4 sedotan, 3 skop yang terbuat dari sedotan, 2 dompet kecil, 4 korek api, 1 handphone merk samsung warna putih dan 1 timbangan digital. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:26 WIB

Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 4 Mei 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Berita Terbaru

Lampung Barat

Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:48 WIB

Sarasehan Sekber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung. (Foto: Sekber)

Lampung

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

Lampung

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Lampung

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB