6 Terduga Penyalahguna Narkoba Tanggamus Ditetapkan Tersangka

Redaksi

Selasa, 25 Juni 2019 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Enam pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu yang diamankan Polres Tanggamus dalam sepekan terakhir, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni, Zaidi Fernando alias Aceng (38), Bambang Syah (37) dan Riki Adi Irawandi (28). Kemudian, Wanti Novita (28), Asep Hernawan (27) dan Hendra alias Ra Kancil (28).

Peningkatan status tersangka keenam pelaku penyalahgunaan Sabu yang ditangkap tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH.

\”Hasil gelar perkara dan barang bukti, keenam penyalahguna Narkoba telah kami tetapkan tersangka sejak kemarin, Senin (25/6/19),\” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (25/6) sore.

AKP Hendra Gunawan menjelaskan, para tersangka diamankan setelah pihaknya merespon informasi masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba di Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

Dimana, secara berturut tersangka yakni Zaidi Fernando alias Aceng warga Kelurahan Kuripan, (37) warga Pedukuhan Waysom Pekon Kota Agung, keduanya diamankan saat menyalahgunakan Sabu di rumah Zaidi Fernando.

Baca Juga  Wabup Tanggamus Ikuti Musrenbang Perubahan RPJMD Provinsi Lampung

Lalu Riki Adi Irawadi (28) warga Dusun Sukajadi, Pekon Kedamaian yang diamankan di Pekon Benteng Jaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

\”Tersangka Zaidi Fernando alias Aceng dan Bambang Syah diamankan Rabu (19/6) malam. Tersangka Riki Adi Irawadi diamankan pada Kamis (20/6) dini hari,\” jelasnya.

Lanjut Kasat, pihaknya juga mengamankan 3 tersangka lain berdasarkan pengembangan, yakni Wanti Novita, Asep Hernawan, keduanya warga Kelurahan Baros dan Hendra alias Ra Kancil warga Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

Dimana, Wanti Novita merupakan Istri seorang pelaku yang melarikan diri juga merupakan kakak ipar dari tersangka Asep Hernawan.

\”Uniknya diantara dua tersangka merupakan kakak ipar dan adik ipar, namun sayangnya suami dari Wanti Novita kabur saat penggrebekan,\” ujarnya.

Untuk itu, Kasatresnarkoba menghimbau suami Wanti yang kabur agar dapat segera menyerahkan diri, sebab pihaknya akan terus memburunya serta menindak tegas.

\”Kami himbau DPO Kurniawan, suami dari suadari Wanti untuk menyerahkan diri,\” himbaunya.

Baca Juga  Club Aerobic Portal Tanggamus Gelar Senam di Bendungan Way Sekampung

Ditambahkan Kasat, untuk seluruh tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2019, sementara empat tersangka yakni Zaidi Fernando alias Aceng, Bambang Syah, Wanti dan Asep Hernawan di junto pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2019.

\”Ancaman 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 maksimal 12 tahun, dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 4 tahun penjara,\” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan ke enam tersangka penyalahggunaan Narkoba berikut barang bukti, diantaranya dari tangan Zaidi Fernando alias Aceng diamankan 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 alat hisap sabu/bong, 4 sedotan, 4 batang rokok, 1 bungkus rokok yang berisi 3 batang rokok dan handpone merk strawberry warna hitam.

Kemudian dari tangan Bambang Syah barang bukti yang diamankan berupa, 1 plastik bening sisa pakai, 1 kotak rokok, 1 sedotan, skop yang terbuat dari sedotan dan 1 handpone merk i-cherry warna putih.

Lalu, dari tangan Riki Adi Irawadi, beripa 1 plastik klip bening berisi sabu, 8 plastik klip bening, 1 skop terbuat dari sedotan dan 1 unit handpone merk nokia warna putih

Baca Juga  Terungkap, Temuan Mayat Anonim di Pesawaran adalah Warga Tanggamus

Selanjutnya dari tangan tersangka dari rumah Wanti Novita, barang bukti yang diakuinya milik Suaminya berupa 4 plastik klip sisa pakai, 1 pipa kaca, 4 skop terbuat dari sedotan, 2 bundle plastik klip kosong, 1 kertas alumunium foli, 1 korek gas, 1 timbangan digital serta KTP An. Kurniawan.

Kemudian dari tangan terduga Asep Hernawan diamankan barang bukti berupa 3 klip bekas pakai, 1 plastik klip sisa pakai, 1 sedotan, 1 korek api gas, 2 handpone dan 1 asbak rokok.

Terakhir dari tangan terduga Hendra alias Ra Kancil diamankan, barang bukti yang diamankan berupa 7 plastik klip bekas pakai, 2 potongan plastik klip bekas pakai, 2 pipa kaca bekas pakai, 2 alat hisap sabu/bong, 2 bundel plastik klip, 1 sumbu, 4 sedotan, 3 skop yang terbuat dari sedotan, 2 dompet kecil, 4 korek api, 1 handphone merk samsung warna putih dan 1 timbangan digital. (Arj)

Berita Terkait

Pendaftaran Calon Formatur Musda VI PAN Tanggamus Ditutup
Kontribusi Nyata Energi, PGE Ulubelu Bak Pahlawan Tak Terlihat
Bupati-Wakil Bupati Tanggamus Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah
Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu
Saleh-Agus Siap Wujudkan Kabupaten Tanggamus Maju Warga Bahagia
Tekan Inflasi, Pemkab Tanggamus akan Gelar Pasar Murah Lima Titik
Reses, Aleg PKS Sambangi Para Suster Purna Tugas di Vita Grasia
Diterjang Gerimis? Dinding Pondasi RTH Kotaagung Ambruk

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 03:14 WIB

Lampung Kejar Target Tak Ada Jalan Berlubang saat Lebaran

Senin, 17 Maret 2025 - 02:24 WIB

Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:09 WIB

Kontribusi Nyata Energi, PGE Ulubelu Bak Pahlawan Tak Terlihat

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:08 WIB

Jelang Arus Mudik, Mendagri Soroti Kondisi Jalan di Lampung, Perbaiki!

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:17 WIB

Lampu Kuning, APBN Februari 2025 Defisit Rp31,2 Triliun, Apa Kabar Lampung?

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:05 WIB

PGN Kebut Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Songsong Swasembada Energi

Senin, 10 Maret 2025 - 13:29 WIB

Momen RAFI 2025, Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan Terbaik Sumatera

Minggu, 9 Maret 2025 - 03:26 WIB

Pemred Club Hadir Bukan Karena Latah

Berita Terbaru

 Kepala Dinas BMBK Lampung, M. Taufiqullah, ketika memantau proses perbaikan jalan di dekat Pemda Pesawaran. Foto: Tim Publikasi BMBK Lampung.

Lampung

Muluskan Jalan, Pesawaran Menang Banyak

Selasa, 18 Mar 2025 - 20:46 WIB

Tanggamus

Pendaftaran Calon Formatur Musda VI PAN Tanggamus Ditutup

Selasa, 18 Mar 2025 - 19:57 WIB

Tiga polisi meregang nyawa usai ditembak saat hendak menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan. FOTO: Ist

Daerah

Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru

Selasa, 18 Mar 2025 - 05:52 WIB

Pesawaran

KPU Pesawaran Terima Massa Aksi, Ini Janjinya

Senin, 17 Mar 2025 - 14:09 WIB