30 Persen RTH tak Kunjung Terpenuhi

Redaksi

Selasa, 10 Maret 2020 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalpataru, Kemiling, Bandarlampung.

Foto: Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalpataru, Kemiling, Bandarlampung.

Bandarlampung (Netizenku.com): Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandarlampung tak kunjung terpenuhi. Alih fungsi hutan kota semakin mempersempit kecukupan batas minimal—30 persen dari luas kota—RTH di kota setempat.

Salah satunya di Wayhalim, tepatnya di depan SMA Negeri 5 Bandarlampung dan SMP Negeri 29 Bandarlampung kembali menjadi sorotan berbagai pihak.

Informasi yang dihimpun, daerah tersebut bakal dibangun sebuah ruko. Saat ini daerah tersebut telah berdiri pagar tembok beton yang menggelilingi hutan kota. Sementara wilayah lainnya telah menjadi pasar swalayan besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan bahwa hal tersebut berawal dari diterbitkannya surat hak atas tanah atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan pada 1 Februari 2010 silam dengan Nomor HGB 44/HGB/BPN.18/2010 kepada PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).

Baca Juga  80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Melalui surat ini, pemerintah memberikan hak kepada HKKB untuk mengubah Taman Hutan Kota (THK) Way Halim, dari fungsi awalnya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi perkantoran dan ruko. Hingga kini Walhi menyesalkan atas kebijakan tersebut.

\”Seharusnya Pemerintah Kota Bandarlampung mulai melakukan pembenahan atau mencukupi atas defisitnya RTH di kota setempat,\” ujar Irfan.

Walhi menilai, dengan terbitnya SK HGB dan surat perizinan alih fungsi Taman Hutan Kota Way Halim, pemerintah telah melakukan kelalaian dan pelanggaran terhadap aturan tentang ketersediaan lahan terbuka hijau.

Baca Juga  292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Irfan menjelaskan, sejatinya lahan eks PT Way Halim Permai itu waktu silam sudah dijadikan lahan hutan kota di dalam perda. Namun di dalam perubahan Perda 10 tahun 2011 sudah tidak mengakomodir lagi tanah hutan kota di eks PT Wayhalim. Kebijakan pemerintah kota ini juga menyalahi UU Nomor 26 Tahun 2007 yang mengharuskan setiap kota memiliki RTH sebesar minimal 30 persen lahan kota.

\”Padahal RTH juga bisa berfungsi untuk mengurangi polutan, sebagai tempat rekreasi dan olahraga, area mitigasi dan evakuasi bencana,\” jelas Irfan.

Baca Juga  Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Sementara, berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung di tahun 2019 jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) masih berkisar 11,08 persen dari 30 persen. Angka tersebut tidak mengalami perubahan pada tujuh tahun terkahir.

Luas RTH yang tersedia di Kota Bandarlampung hanya 2.185,59 hektar dari 19.722 hektar wilayah Kota Bandarlampung. Dari jumlah luasan RTH tersebut, 289,70 ha merupakan RTH privat dan 1.895,89 hektar merupakan RTH publik, termasuk Taman Hutan Kota (THK) Way Halim yang akan dieksploitasi secara komersil. (Adi)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB