30 Persen RTH tak Kunjung Terpenuhi

Redaksi

Selasa, 10 Maret 2020 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalpataru, Kemiling, Bandarlampung.

Foto: Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalpataru, Kemiling, Bandarlampung.

Bandarlampung (Netizenku.com): Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandarlampung tak kunjung terpenuhi. Alih fungsi hutan kota semakin mempersempit kecukupan batas minimal—30 persen dari luas kota—RTH di kota setempat.

Salah satunya di Wayhalim, tepatnya di depan SMA Negeri 5 Bandarlampung dan SMP Negeri 29 Bandarlampung kembali menjadi sorotan berbagai pihak.

Informasi yang dihimpun, daerah tersebut bakal dibangun sebuah ruko. Saat ini daerah tersebut telah berdiri pagar tembok beton yang menggelilingi hutan kota. Sementara wilayah lainnya telah menjadi pasar swalayan besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan bahwa hal tersebut berawal dari diterbitkannya surat hak atas tanah atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan pada 1 Februari 2010 silam dengan Nomor HGB 44/HGB/BPN.18/2010 kepada PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).

Melalui surat ini, pemerintah memberikan hak kepada HKKB untuk mengubah Taman Hutan Kota (THK) Way Halim, dari fungsi awalnya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi perkantoran dan ruko. Hingga kini Walhi menyesalkan atas kebijakan tersebut.

\”Seharusnya Pemerintah Kota Bandarlampung mulai melakukan pembenahan atau mencukupi atas defisitnya RTH di kota setempat,\” ujar Irfan.

Walhi menilai, dengan terbitnya SK HGB dan surat perizinan alih fungsi Taman Hutan Kota Way Halim, pemerintah telah melakukan kelalaian dan pelanggaran terhadap aturan tentang ketersediaan lahan terbuka hijau.

Irfan menjelaskan, sejatinya lahan eks PT Way Halim Permai itu waktu silam sudah dijadikan lahan hutan kota di dalam perda. Namun di dalam perubahan Perda 10 tahun 2011 sudah tidak mengakomodir lagi tanah hutan kota di eks PT Wayhalim. Kebijakan pemerintah kota ini juga menyalahi UU Nomor 26 Tahun 2007 yang mengharuskan setiap kota memiliki RTH sebesar minimal 30 persen lahan kota.

\”Padahal RTH juga bisa berfungsi untuk mengurangi polutan, sebagai tempat rekreasi dan olahraga, area mitigasi dan evakuasi bencana,\” jelas Irfan.

Sementara, berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung di tahun 2019 jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) masih berkisar 11,08 persen dari 30 persen. Angka tersebut tidak mengalami perubahan pada tujuh tahun terkahir.

Luas RTH yang tersedia di Kota Bandarlampung hanya 2.185,59 hektar dari 19.722 hektar wilayah Kota Bandarlampung. Dari jumlah luasan RTH tersebut, 289,70 ha merupakan RTH privat dan 1.895,89 hektar merupakan RTH publik, termasuk Taman Hutan Kota (THK) Way Halim yang akan dieksploitasi secara komersil. (Adi)

Berita Terkait

Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025
DPRD Lampung Dukung Sinergi Pemprov dan KPK dalam Pencegahan Korupsi
Pemprov Lampung dan KPK Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi
Warga Kampung Baru Raya Adukan Sertifikat Tanah Mangkrak ke DPRD Lampung

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:32 WIB

Kejari Tubaba Tutup Tahap I SIKEBUT

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:28 WIB

Delapan Tiyuh di Tubaba Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:16 WIB

Pastikan Pelayanan Prima, Kapolres Tubaba Tinjau Langsung SPKT

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:57 WIB

BPBD Tubaba Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Sabtu, 29 November 2025 - 15:59 WIB

Kwarcab Tubaba Gelar Bimtek Pengelolaan Gugus Depan

Kamis, 27 November 2025 - 17:10 WIB

Ketua TP PKK Lampung Tetapkan Tiyuh Margomulyo sebagai Desa Tapis

Selasa, 25 November 2025 - 21:18 WIB

Lantik 101 Pejabat, Bupati Tubaba Tekankan Integritas dan Etika

Selasa, 25 November 2025 - 17:45 WIB

HGN ke-80 di Tubaba, Pemerintah Tegaskan Sentralisasi Tata Kelola Guru

Berita Terbaru

Bandarlampung

Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

Sabtu, 6 Des 2025 - 21:32 WIB

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Bentuk Panitia Konferkab IX 2026

Sabtu, 6 Des 2025 - 14:29 WIB

Grand Mercure Lampung, hotel berbintang 5 tertinggi di Pulau Sumatra yang terletak di pusat Kota Bandar Lampung.

Ekonomi

Hotel Lampung Ramai Lagi, Tapi Tamu Cuma Singgah Sebentar

Sabtu, 6 Des 2025 - 02:05 WIB