30 Persen RTH tak Kunjung Terpenuhi

Redaksi

Selasa, 10 Maret 2020 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalpataru, Kemiling, Bandarlampung.

Foto: Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalpataru, Kemiling, Bandarlampung.

Bandarlampung (Netizenku.com): Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandarlampung tak kunjung terpenuhi. Alih fungsi hutan kota semakin mempersempit kecukupan batas minimal—30 persen dari luas kota—RTH di kota setempat.

Salah satunya di Wayhalim, tepatnya di depan SMA Negeri 5 Bandarlampung dan SMP Negeri 29 Bandarlampung kembali menjadi sorotan berbagai pihak.

Informasi yang dihimpun, daerah tersebut bakal dibangun sebuah ruko. Saat ini daerah tersebut telah berdiri pagar tembok beton yang menggelilingi hutan kota. Sementara wilayah lainnya telah menjadi pasar swalayan besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan bahwa hal tersebut berawal dari diterbitkannya surat hak atas tanah atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan pada 1 Februari 2010 silam dengan Nomor HGB 44/HGB/BPN.18/2010 kepada PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Melalui surat ini, pemerintah memberikan hak kepada HKKB untuk mengubah Taman Hutan Kota (THK) Way Halim, dari fungsi awalnya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi perkantoran dan ruko. Hingga kini Walhi menyesalkan atas kebijakan tersebut.

\”Seharusnya Pemerintah Kota Bandarlampung mulai melakukan pembenahan atau mencukupi atas defisitnya RTH di kota setempat,\” ujar Irfan.

Walhi menilai, dengan terbitnya SK HGB dan surat perizinan alih fungsi Taman Hutan Kota Way Halim, pemerintah telah melakukan kelalaian dan pelanggaran terhadap aturan tentang ketersediaan lahan terbuka hijau.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Irfan menjelaskan, sejatinya lahan eks PT Way Halim Permai itu waktu silam sudah dijadikan lahan hutan kota di dalam perda. Namun di dalam perubahan Perda 10 tahun 2011 sudah tidak mengakomodir lagi tanah hutan kota di eks PT Wayhalim. Kebijakan pemerintah kota ini juga menyalahi UU Nomor 26 Tahun 2007 yang mengharuskan setiap kota memiliki RTH sebesar minimal 30 persen lahan kota.

\”Padahal RTH juga bisa berfungsi untuk mengurangi polutan, sebagai tempat rekreasi dan olahraga, area mitigasi dan evakuasi bencana,\” jelas Irfan.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Sementara, berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung di tahun 2019 jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) masih berkisar 11,08 persen dari 30 persen. Angka tersebut tidak mengalami perubahan pada tujuh tahun terkahir.

Luas RTH yang tersedia di Kota Bandarlampung hanya 2.185,59 hektar dari 19.722 hektar wilayah Kota Bandarlampung. Dari jumlah luasan RTH tersebut, 289,70 ha merupakan RTH privat dan 1.895,89 hektar merupakan RTH publik, termasuk Taman Hutan Kota (THK) Way Halim yang akan dieksploitasi secara komersil. (Adi)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB