Bandarlampung (Netizenku.com): Sedikitnya 400 warga binaan dan pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Rajabasa Kota Bandarlampung menjalani pemeriksaan rapid test antigen usai 88 warga binaan dan 3 petugas LP dinyatakan terpapar Covid-19, Senin (24/5).
Baca Juga: Warga Binaan Lapas Rajabasa Terpapar Covid-19
\”Kita mendapatkan 400 rapid test antigen dari Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung. Dari 400, sebanyak 170 untuk petugas, sisanya untuk narapidana,\” kata Kepala LP Rajabasa, Maizar.
Dia menjelaskan 88 warga binaan dan 3 petugas LP yang terkonfirmasi Positif Covid-19 memiliki gejala ringan dan OTG (Orang Tanpa Gejala). Pihak LP memberikan vitamin, air jahe, dan bubur untuk asupan gizi.
\”Sampai saat ini belum ada gejala berat, umumnya OTG dan gejala ringan seperti batuk, pilek, dan demam,\” ujar dia.
Maizar berharap tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di LP Rajabasa, namun sebagai langkah antisipasi pihaknya telah menyiapkan blok untuk isolasi mandiri dan pemindahan warga binaan apabila ditemukan adanya warga binaan dengan gejala berat.
\”Antisipasinya yang sehat kita pindahkan dulu ke Way Hui. Misalkan ada yang sesak nafas yang harus penanganan khusus ya kita bawa ke luar dengan pengawalan,\” ujar dia.
Pihak LP Rajabasa menyiapkan Blok B dan C untuk tempat evakuasi warga binaan yang sehat. Sementara Blok B2 disiapkan untuk ruang isolasi mandiri penderita Covid-19.
\”Kalau ruang isolasi kita punya tapi untuk 6 orang di Poliklinik. Ini 88 orang tentu kita harus ambil kebijakan lain. Makanya kita kosongkan blok yang sehat untuk ditempati kawan-kawan yang sakit,\” kata dia.
Warga binaan yang menjalani isolasi, lanjut Maizar, akan dipantau perkembangan kondisinya. Hasil pemeriksaan non reaktif akan diisolasi selama 10 hari sementara yang positif Covid-19 14 hari. \”Nanti kita lihat perkembangannya,\” tutup dia.
LP Kelas IA Rajabasa Kota Bandarlampung merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Provinsi Lampung, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan.
Menempati areal seluas 48.050 m2 LP Kelas IA Rajabasa terletak di Jalan Pramuka Nomor 12 A, RT 21/RW-, Rajabasa Pemuka, Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM pertanggal 24 Mei 2021, LP Rajabasa dihuni 1.014 Tahanan dan Narapidana dengan kapasitas 620 orang. Sehingga LP Rajabasa mengalami kelebihan kapasitas sebesar 64 persen. (Josua)