2 Pengguna Narkoba Tanggamus Diringkus

Redaksi

Senin, 25 Maret 2019 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus kembali mengungkap peredaran gelap Narkoba di wilayah Kabupaten Tanggamus. Mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra, mengungkapkan tersangka ditangkap tempo 2 jam peyelidikan unit Resnarkoba yang langsung dipimpinnya.

\”Sekaligus dua tersangka penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Talang Padang yang Wahyu Febrian (21) ditangkap pukul 18.30 Wib dan di Kecamatan Pulau Panggung diamankan Endang Saputra (40) pukul 19.30 Wib,\” ungkap Iptu Anton Saputra didampingi Kaur Bin Ops Ipda Jumbadio dan anggotanya, Senin (25/3).

Lanjutnya, penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan laporan masyarakat bahwa kedua tersangka seringkali menyalahgunakan Narkoba. \”Berdasarkan penyelidikan tersebut, kedua tersangka berhasil diamankan pada Jumat (22/3) malam,\” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Anton menjelaskan, Tersangka Wahyu Febrian diamankan 6 bungkus kertas koran berisi ganja seberat 3.70, 1 lintingan ganja sisa pakai, 1 kotak rokok, 1 alat hisap sabu/bong, 3 korek api gas, 3 sedotan plastik, 1 (satu) potongan cottonbud, 1 plastik warna biru dan 1 bundelan kertas koran.

Kemudian, dari tangan tersangka Endang Saputra (40) diamankan barang bukti 5 bungkus kertas berisi plastik klip yang berisi sabu berat bruto 0.74 gram, 1 plastik klip kosong ukuran sedang, 2 buah hp dan uang tunai sejumlah Rp.516 ribu.

\”Menurut keterangan tersangka Wahyu Ganja didapatkannya di Bandar Lampung dan Endang mendapatkan Sabu dari Kecamatan Pugung. Untuk identitas pemasok sudah diketahui dalam pengejaran,\” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Ditambahkan Iptu Anton, berdasarkan keterangan tersangka Wahyu, dia mengakui baru melakukan penyalahgunaan tersebut, namun menurut Endang dia telah dua kali mengedarkan Sabu.

\”Wahyu mengaku baru pertama mengedarkan ganja dan Endang sudah dua kali mengedarkan sabu,\” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka Wahyu dijerat pasal 114 junto 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Endang dijerat pasal 114 junto 112 Nomor 35 Tahun 2009. \”Ancaman minimial 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,\” pungkasnya.

Sementara berdasarkan keterangan Wahyu, ganja didapatkan dari membelinya seharga Rp. 750 ribu kemudian dipecah menjadi 20 paket hemat. \”Satu paketnya dijual Rp. 50 ribu, sisa 6 paket,\” ucap pria bertato dilengan kirinya itu.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Ditempat sama, tersangka Endang terkait sabu yang diamankan darinya, ia mengaku mendapatkannya dengan membeli seharga Rp. 1 juta.

Kemudian dipecah beberapa bagian, separuhnya dijual seharga Rp. 200 ribu. Namun menurut pria yang juga pemilik tatoo dilengan kanan, selain dijual dia juga memakai barang haram tersebut jika hendak bekerja, hal itu digunakannya sebagai doping.

\”Belinya Rp. 1 juta, lalu dipecah paket kecil dijual Rp. 200 ribu, kalo ada untuk saya belikan baju. Namun kadang saya pakai sendiri,\” ucap pria berprofesi sopir travel tersebut. (Rapik)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Kamis, 24 September 2026 - 21:26 WIB

Kemah Bhakti Satya Linmas, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Peran Satlinmas

Kamis, 24 September 2026 - 21:10 WIB

Gubernur Lampung: PKH Bukan untuk Ketergantungan, tapi Mendorong Keluarga Mandiri

Kamis, 24 September 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Lampung Dorong Petani Lampung Kembangkan Pupuk Hayati Secara Mandiri

Kamis, 24 September 2026 - 20:30 WIB

Gubernur Mirza Launching Perlindungan Jamsostek bagi 98.809 Pekerja Rentan di Lampung

Kamis, 24 September 2026 - 19:46 WIB

Lampung Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Regional Sumatera dalam Pengendalian Inflasi

Kamis, 24 September 2026 - 17:21 WIB

Disdikbud Lampung Gulirkan Program Double Teaching

Rabu, 23 September 2026 - 19:35 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

ASDP Bakauheni Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:42 WIB

Lampung

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:50 WIB