2 Pengguna Narkoba Tanggamus Diringkus

Redaksi

Senin, 25 Maret 2019 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus kembali mengungkap peredaran gelap Narkoba di wilayah Kabupaten Tanggamus. Mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra, mengungkapkan tersangka ditangkap tempo 2 jam peyelidikan unit Resnarkoba yang langsung dipimpinnya.

\”Sekaligus dua tersangka penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Talang Padang yang Wahyu Febrian (21) ditangkap pukul 18.30 Wib dan di Kecamatan Pulau Panggung diamankan Endang Saputra (40) pukul 19.30 Wib,\” ungkap Iptu Anton Saputra didampingi Kaur Bin Ops Ipda Jumbadio dan anggotanya, Senin (25/3).

Lanjutnya, penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan laporan masyarakat bahwa kedua tersangka seringkali menyalahgunakan Narkoba. \”Berdasarkan penyelidikan tersebut, kedua tersangka berhasil diamankan pada Jumat (22/3) malam,\” ujarnya.

Baca Juga  Gedung DPRD Tanggamus yang Memprihatinkan

Iptu Anton menjelaskan, Tersangka Wahyu Febrian diamankan 6 bungkus kertas koran berisi ganja seberat 3.70, 1 lintingan ganja sisa pakai, 1 kotak rokok, 1 alat hisap sabu/bong, 3 korek api gas, 3 sedotan plastik, 1 (satu) potongan cottonbud, 1 plastik warna biru dan 1 bundelan kertas koran.

Kemudian, dari tangan tersangka Endang Saputra (40) diamankan barang bukti 5 bungkus kertas berisi plastik klip yang berisi sabu berat bruto 0.74 gram, 1 plastik klip kosong ukuran sedang, 2 buah hp dan uang tunai sejumlah Rp.516 ribu.

\”Menurut keterangan tersangka Wahyu Ganja didapatkannya di Bandar Lampung dan Endang mendapatkan Sabu dari Kecamatan Pugung. Untuk identitas pemasok sudah diketahui dalam pengejaran,\” jelasnya.

Baca Juga  Kemenkumhan Gelar Apel Siaga Pengamanan Hari Raya seluruh Lapas

Ditambahkan Iptu Anton, berdasarkan keterangan tersangka Wahyu, dia mengakui baru melakukan penyalahgunaan tersebut, namun menurut Endang dia telah dua kali mengedarkan Sabu.

\”Wahyu mengaku baru pertama mengedarkan ganja dan Endang sudah dua kali mengedarkan sabu,\” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka Wahyu dijerat pasal 114 junto 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Endang dijerat pasal 114 junto 112 Nomor 35 Tahun 2009. \”Ancaman minimial 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,\” pungkasnya.

Sementara berdasarkan keterangan Wahyu, ganja didapatkan dari membelinya seharga Rp. 750 ribu kemudian dipecah menjadi 20 paket hemat. \”Satu paketnya dijual Rp. 50 ribu, sisa 6 paket,\” ucap pria bertato dilengan kirinya itu.

Baca Juga  Satlantas dan BPBD, Tertibkan Pohon di Jalan

Ditempat sama, tersangka Endang terkait sabu yang diamankan darinya, ia mengaku mendapatkannya dengan membeli seharga Rp. 1 juta.

Kemudian dipecah beberapa bagian, separuhnya dijual seharga Rp. 200 ribu. Namun menurut pria yang juga pemilik tatoo dilengan kanan, selain dijual dia juga memakai barang haram tersebut jika hendak bekerja, hal itu digunakannya sebagai doping.

\”Belinya Rp. 1 juta, lalu dipecah paket kecil dijual Rp. 200 ribu, kalo ada untuk saya belikan baju. Namun kadang saya pakai sendiri,\” ucap pria berprofesi sopir travel tersebut. (Rapik)

Berita Terkait

Pendaftaran Calon Formatur Musda VI PAN Tanggamus Ditutup
Kontribusi Nyata Energi, PGE Ulubelu Bak Pahlawan Tak Terlihat
Bupati-Wakil Bupati Tanggamus Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah
Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu
Saleh-Agus Siap Wujudkan Kabupaten Tanggamus Maju Warga Bahagia
Tekan Inflasi, Pemkab Tanggamus akan Gelar Pasar Murah Lima Titik
Reses, Aleg PKS Sambangi Para Suster Purna Tugas di Vita Grasia
Diterjang Gerimis? Dinding Pondasi RTH Kotaagung Ambruk

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 06:52 WIB

Operasi Kejar Target Jalan Tanpa Lubang Berlanjut ke Pesisir Teluk Lampung

Senin, 17 Maret 2025 - 14:00 WIB

Ramadan, BRI Regional Office Bandarlampung Berbagi Bahagia di Panti

Senin, 17 Maret 2025 - 02:24 WIB

Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:09 WIB

Kontribusi Nyata Energi, PGE Ulubelu Bak Pahlawan Tak Terlihat

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:08 WIB

Jelang Arus Mudik, Mendagri Soroti Kondisi Jalan di Lampung, Perbaiki!

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:23 WIB

Lampung Menggeliat, Pemprov Segera Rekonstruksi 2 Ruas Jalan Senilai Rp19,44 M di Pringsewu

Minggu, 9 Maret 2025 - 03:26 WIB

Pemred Club Hadir Bukan Karena Latah

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:55 WIB

Gubernur Lampung Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Lampung, Tekankan Sinergi dan Tata Kelola Keuangan

Berita Terbaru

Tanggamus

Pendaftaran Calon Formatur Musda VI PAN Tanggamus Ditutup

Selasa, 18 Mar 2025 - 19:57 WIB

Tiga polisi meregang nyawa usai ditembak saat hendak menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan. FOTO: Ist

Daerah

Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru

Selasa, 18 Mar 2025 - 05:52 WIB

Pesawaran

KPU Pesawaran Terima Massa Aksi, Ini Janjinya

Senin, 17 Mar 2025 - 14:09 WIB

Bandarlampung

Ramadan, BRI Regional Office Bandarlampung Berbagi Bahagia di Panti

Senin, 17 Mar 2025 - 14:00 WIB