2 Pengguna Narkoba Tanggamus Diringkus

Redaksi

Senin, 25 Maret 2019 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus kembali mengungkap peredaran gelap Narkoba di wilayah Kabupaten Tanggamus. Mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra, mengungkapkan tersangka ditangkap tempo 2 jam peyelidikan unit Resnarkoba yang langsung dipimpinnya.

\”Sekaligus dua tersangka penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Talang Padang yang Wahyu Febrian (21) ditangkap pukul 18.30 Wib dan di Kecamatan Pulau Panggung diamankan Endang Saputra (40) pukul 19.30 Wib,\” ungkap Iptu Anton Saputra didampingi Kaur Bin Ops Ipda Jumbadio dan anggotanya, Senin (25/3).

Lanjutnya, penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan laporan masyarakat bahwa kedua tersangka seringkali menyalahgunakan Narkoba. \”Berdasarkan penyelidikan tersebut, kedua tersangka berhasil diamankan pada Jumat (22/3) malam,\” ujarnya.

Baca Juga  Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Anton menjelaskan, Tersangka Wahyu Febrian diamankan 6 bungkus kertas koran berisi ganja seberat 3.70, 1 lintingan ganja sisa pakai, 1 kotak rokok, 1 alat hisap sabu/bong, 3 korek api gas, 3 sedotan plastik, 1 (satu) potongan cottonbud, 1 plastik warna biru dan 1 bundelan kertas koran.

Kemudian, dari tangan tersangka Endang Saputra (40) diamankan barang bukti 5 bungkus kertas berisi plastik klip yang berisi sabu berat bruto 0.74 gram, 1 plastik klip kosong ukuran sedang, 2 buah hp dan uang tunai sejumlah Rp.516 ribu.

\”Menurut keterangan tersangka Wahyu Ganja didapatkannya di Bandar Lampung dan Endang mendapatkan Sabu dari Kecamatan Pugung. Untuk identitas pemasok sudah diketahui dalam pengejaran,\” jelasnya.

Baca Juga  Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Ditambahkan Iptu Anton, berdasarkan keterangan tersangka Wahyu, dia mengakui baru melakukan penyalahgunaan tersebut, namun menurut Endang dia telah dua kali mengedarkan Sabu.

\”Wahyu mengaku baru pertama mengedarkan ganja dan Endang sudah dua kali mengedarkan sabu,\” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka Wahyu dijerat pasal 114 junto 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Endang dijerat pasal 114 junto 112 Nomor 35 Tahun 2009. \”Ancaman minimial 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,\” pungkasnya.

Sementara berdasarkan keterangan Wahyu, ganja didapatkan dari membelinya seharga Rp. 750 ribu kemudian dipecah menjadi 20 paket hemat. \”Satu paketnya dijual Rp. 50 ribu, sisa 6 paket,\” ucap pria bertato dilengan kirinya itu.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Ditempat sama, tersangka Endang terkait sabu yang diamankan darinya, ia mengaku mendapatkannya dengan membeli seharga Rp. 1 juta.

Kemudian dipecah beberapa bagian, separuhnya dijual seharga Rp. 200 ribu. Namun menurut pria yang juga pemilik tatoo dilengan kanan, selain dijual dia juga memakai barang haram tersebut jika hendak bekerja, hal itu digunakannya sebagai doping.

\”Belinya Rp. 1 juta, lalu dipecah paket kecil dijual Rp. 200 ribu, kalo ada untuk saya belikan baju. Namun kadang saya pakai sendiri,\” ucap pria berprofesi sopir travel tersebut. (Rapik)

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB