Bandarlampung (Netizenku.com): DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung melantik 12 Advokat dalam acara pelantikan yang bertempat di Gedung Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Lampung pada Senin lalu (6/12).
Dipimpin Wakil Ketua Umum DPP Ikadin, Zulkifli Nasution, 12 Advokat menyatakan diri siap dan bersedia untuk memegang teguh kode etik profesi.
Dalam sambutannya, Zulkifli Nasution meminta agar para Advokat Ikadin memegang teguh kode etik profesi dan memiliki nilai lebih.
“Setelah saudara dilantik dan disumpah, dua hal yang melekat pada diri saudara. Pertama kode etik, dan kedua hak imunitas sebagai advokat. Itu lah yang mengikat saudara setelah berikrar sumpah,” tuturnya
Selain ia menambahkan agar advokat Ikadin memiliki nilai lebih mengenai intelektualitas, integritas, enterpreneurship, dan human relationship.
Sementara itu, Ketua DPD Ikadin Lampung, Penta Peturun, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Ikadin sejak awal berdiri tetap komitmen untuk melakukan penegakan hukum. Ia meminta agar para Advokat Ikadin menjadikan Adnan Buyung Nasution dan Todung Mulya Lubis sebagai panutan dalam menjalankan tugas profesi.
“Di Ikadin, kita memiliki ketua umum yang dapat kita jadikan rujukan dalam upaya penegakan hukum. Untuk integritas, loyalitas dan etika profesi, Todung Mulya Lubis telah teruji,” kata pria yang pernah menjadi direktur LBH Bandarlampung ini.
Selain itu Ia menambahkan, untuk komitmen mengenai penegakan HAM dan demokrasi, advokat Ikadin mesti merujuk pada Adnan Buyung Nasution yang sejak awal berkiprah di dunia advokat gigih mempertahankan demokrasi dan HAM.
Dalam acara pelantikan ini, hadir pula Sekjend DPP Ikadin, M. Rasyid Ridho. Ia secara simbolik memberikan Surat Keputusan DPP Ikadin yang secara resmi mengangkat 12 Advokat sebagai anggota Ikadin.
“Kepada rekan-rekan Advokat, berikut saya berikan SK Pengangkatan saudara, mohon untuk dijaga dan jaga nama baik Ikadin” Ungkapnya.
Pada Selasa (7/12) lalu, dua belas anggota Ikadin secara resmi telah disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Dan secara resmi mengemban tugas profesi advokat.(Agis)