Libatkan ASN dalam Politik Praktis, Caleg Terancam Sanksi Pidana

Lampung Tengah (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah (Lamteng),  mengaku mulai menelusuri adanya dugaan keterlibatan Aparatur Negeri Sipil (ASN), dalam politik praktis.

Koordinator Divisi Pencegahan dsn Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lamteng, Edwin Nur menerangkan, pihaknya akan mengusut tuntas permasalahan tersebut.\”Kita sudah perintahkan, anggota (Panwascam) dibawah untuk menelusuri permasalahan ini,\” kata Edwin Nur, Selasa (11/12).

Baca Juga  KPU Bandarlampung Telusuri Dugaan Pemotongan Biaya Operasional TPS

Menurut Edwin, pihaknya harus mencari bukti lengkap terlebih dahalu terkait hal ini. Hasil penelurusan nanti bakal menjadi bahan untuk melakukan pemanggilan.\”Kita harus melihat kronologis kejadiannya seperti apa. Yang pasti untuk mengetahui itu semua (permasalahan) tentu kita akan panggil ASN, dan tiga caleg tersebut,\” kata Edwin

Bila terbukti bersalah, caleg tersebut bisa dikenakan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 493, uu 7 tahun 2019 tentang pemilu. Sementara untuk ASN akan dilimpahkan ke KASN.

Baca Juga  RDP Dengan Sekertariat DPRD Tertunda, Komisi III Beri Tenggang Waktu

\”Aturan sudah jelas, caleg atau tim kampanye dilarang melibatkan aparatur sipil negara dalam hal kampanye. Dia bisa dikenakan sanski kurang satu tahun, dan denda dua belas juta,\” ujarnya.

Untuk itu lanjut Edwin, dia mengahimbau kepada seluruh caleg dan juga tim pemenangan untuk tidak melibatkan ASN dalam Politik Praktis.\”Karena ini bakal merugikan caleg itu sendiri. Jadi saya minta caleg berkampanye sesuai dengan aturan yang ditetapkan,\” imbaunya.(sansurya)

Baca Juga  Mingrum: Petisi Rakyat Bukti Lemahnya Institusi Polisi dan Kinerja Penyelenggara

Komentar