Ribuan Perangkat Kelurahan se-Bandarlampung Terima Insentif 2021/2022

Redaksi

Jumat, 21 Januari 2022 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyerahkan insentif Kaling, Ketua RT, Linmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di Kecamatan Tanjungkarang Timur, Jumat (21/1). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyerahkan insentif Kaling, Ketua RT, Linmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di Kecamatan Tanjungkarang Timur, Jumat (21/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ribuan perangkat kelurahan di 20 kecamatan se-Bandarlampung menerima insentif selama dua bulan.

Hari ini, Jumat (21/1), Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana secara simbolis menyerahkan insentif kepada Kaling, Ketua RT, Linmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di empat kecamatan yakni Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Pusat, Langkapura.

“Alhamdulillah hari ini sudah 4 kecamatan yang sudah diberikan insentif sama kemarin yang tertunda,” ujar dia di Kantor Kecamatan Langkapura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkot mencairkan satu bulan insentif 2021 dan satu bulan insentif di 2022.

“Jadi 2 bulan mereka dapat, mudah-mudahan semuanya bisa kita lakukan sesuai dengan harapan. Semua tunggakan bisa diselesaikan dengan baik,” kata dia.

Eva Dwiana juga mengajak perangkat kelurahan mengimbau masyarakat taat pajak dengan membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pembangunan Kota Bandarlampung.

“Kemarin kita maklumi karena Covid-19 dan banyak pertimbangan-pertimbangan. Nah mudah-mudahan ke depan ini lebih banyak lagi,” tutup dia.

Kepala Bappeda Bandarlampung, Khaidarmansyah, menjelaskan kelurahan memiliki 3 fungsi yaitu fungsi pembangunan, fungsi kemasyarakatan, dan fungsi layanan publik.

Salah satunya adalah mengimbau masyarakat supaya membayarkan PBB.

“Jadi supaya bayar pajak, ya Lurahnya door to door atau Lurah ngomong kepada Kepala Lingkungan atau Ketua RT,” kata dia.

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) akan dibagikan kepada warga melalui unit pelaksana teknis (UPT).

“Kemudian wajib pajak membayar PBB-nya langsung ke Bank Lampung. Sekarang kan enggak boleh lagi urus e-KTP harus tanya PBB,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Senin, 26 Januari 2026 - 18:50 WIB

Prestasi Nasional, Lampung Selatan Raih Kategori “The Exciter” SDGs 2025

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Berita Terbaru

Lampung

Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Selasa, 3 Mar 2026 - 21:25 WIB

Lampung

Inflasi Lampung 2,95 Persen, Terendah di Sumatera

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:23 WIB

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB