Pengolahan Limbah Medis Vaksinasi di RSUD Abdul Moeloek Sesuai SOP

Redaksi

Rabu, 20 Januari 2021 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr Reihana saat divaksinasi Covid-19 di Aula RSUD Abdul Moeloek dalam acara Kick Off Vaksinasi Covid-19, Kamis (14/1). Foto: Netizenku.com

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr Reihana saat divaksinasi Covid-19 di Aula RSUD Abdul Moeloek dalam acara Kick Off Vaksinasi Covid-19, Kamis (14/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi setempat mengatakan RSUD Abdul Moeloek memiliki fasilitas untuk pengolahan limbah medis vaksinasi.

Dia menjelaskan setiap Puskesmas akan mengirimkan limbah medis vaksinasi Covid-19 ke RSUD Abdul Moeloek.

\”Rumah sakit kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengusahakan pengolahan limbah medis,\” ujarnya di Gedung Pusiban Pemprov Lampung, kemarin.

Baca Juga  HUT ke-81 PMI, Gubernur Mirza Dorong Budaya Kemanusiaan dan Kesiapsiagaan Bencana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Humas RSUD Abdul Moeloek, Ratna Dewi Ria, dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Rabu (20/1), mengatakan hingga saat ini pihak rumah sakit belum ada menerima limbah medis vaksinasi.

Namun dia membenarkan penanganan limbah medis vaksinasi di RSUD Abdul Moeloek sudah menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur).

\”Untuk sampah medis dimasukkan ke dalam kantong plastik khusus (infeksius) berwarna kuning sementara sampah non medis (non infeksius) berwarna hitam,\” kata Ria sapaan akrabnya.

Baca Juga  Sekdaprov Lampung Dorong Penguatan PPID dan Pemanfaatan Media Sosial untuk Keterbukaan Informasi

Setelah itu, petugas kebersihan atau cleaning service mengangkat sampah medis (infeksius) dan sampah non medis (non infeksius) ke penampungan dengan cara; sampah medis ke tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS B3). Sementara sampah non medis ke TPS domestik.

\”Sampah medis di TPS B3 akan diangkut oleh transporter PT Biuteknika Bina Prima untuk dimusnahkan oleh PT Wastec,\” pungkas Ria.

Baca Juga  Yozi Rizal Soroti Lemahnya Perhatian Pemprov Lampung terhadap Dunia Sastra

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 disebutkan fasilitas kesehatan dalam melaksanakan pelayanan vaksinasi Covid-19 membentuk tim pelaksana yang memiliki beberapa fungsi, salah satu di antaranya melakukan pengelolaan limbah medis. (Josua)

Berita Terkait

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan
Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian
Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung
RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi
Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung
Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM
DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru