Liwa (Netizenku.com): Keinginan orang tua siswa dan siswa-siswi SD, SMP dan SMA sederajat di Lampung Barat, untuk tetap belajar mengajar tatap muka, tidak dapat dikabulkan bupati, karena taat terhadap aturan yang ditetapkan empat menteri.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu berdasarkan keputusan bersama antara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, dengan Forkompinda mengizinkan proses dilakukan proses belajar mengajar tatap muka, dengan taat menjalankan protokol kesehatan.
Tetapi, keputusan tersebut tidak dapat dilanjutkan, karena saat ini Lampung Barat menyandang status zona orange. Sementara keputusan bersama empat menteri, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, bagi wilayah yang ditetapkan sebagai zona orange penyebaran virus Covid-19 tidak boleh melakukan proses belajar mengajar tatap muka.
\”Karena kita taat aturan, dan mencegah hal terburuk terjadi di Lampung Barat, maka mulai Senin (14/9) proses belajar mengajar di lingkungan SD, SMP dan SMA sederajat kembali dilakukan dengan sistem Online atau Daring,\” kata bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, Kamis (10/9).
Keputusan tersebut, kata Parosil, memang harus diambil dengan cepat, walaupun orang tua siswa dan Siswa-siswi di Lampung Barat, menginginkan tetap belajar tatap muka. Maka untuk mewujudkan hal tersebut, dirinya berharap warga untuk taat terhadap imbauan pemerintah dengan menjalankan protokol kesehatan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dinyatakan positif Covid 19.
\”Dua Minggu ini ada tujuh warga Lampung Barat yang dinyatakan positif, lima dari cluster Cimahi dan dua cluster Lampung Tengah, dan saat ini tiga diantaranya sudah dinyatakan sembuh. Akibat kasus baru ini maka status Lampung Barat dari zona kuning menjadi zona orange. Nah untuk mengembalikan Lampung Barat ke zona kuning bahkan hijau, mari kita patuhi imbauan pemerintah untuk tetap menjalankan protokol kesehatan,\” harap pria yang akrab di sapa Pakcik tersebut.
Pakcik juga meminta masyarakat yang habis bepergian ke luar daerah, terutama kunjungan ke zona merah, untuk melapor kepada aparat pekon dan kecamatan. Juga dilakukan pemantauan terhadap masyarakat luar yang masuk ke Lambung Barat, dengan demikian aparat akan cepat mengambil tindakan.
\”Apabila masyarakat yang habis bepergian melapor, demikian juga orang luar yang datang, maka aparat pemerintah dari tingkat pekon, kecamatan dan Puskemas bisa langsung melakukan pemeriksaan, sehingga akan terdeteksi lebih dini. Tetapi dengan rendahnya kesadaran masyarakat, saya minta aparat Pekon dan kecamatan untuk lebih aktif,\” harapnya.
Sementara Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Barat, Maidar, mengatakan surat keputusan bupati terkait pemberhentian sementara proses belajar mengajar tatap muka, sudah disampaikan kepada masing-masing lembaga penanggung jawab.
\”Surat keputusan bupati, tentang pemberhentian sementara proses belajar mengajar tatap muka, sudah kami tidak lanjuti, dengan menyampaikan kepada pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat yang berwenang terhadap SD dan SMP, Kemenag yang bertanggung jawab terhadap MI, MTs dan Madrasah Aliyah. Sementara untuk tingkat SMA surat tersebut sudah disampaikan kepada UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung di Lampung Barat,\” kata dia. (Iwan/Len)