Liwa (Netizenku.com): Pasca ditetapkannya kota Bandarlampung sebagai zona merah Covid-19, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat setempat tidak melakukan perjalanan ke Bandarlampung.
\”Pemerintah pusat telah menetapkan Kota Badarlampung sebagai zona merah virus Covid-19, tentu harus kita sikapi dengan tidak melakukan perjalanan ke wilayah tersebut, dalam rangka memutus rantai penyebarannya,\” kata Parosil, Kamis (30/4).
Dikatakan Parosil, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lampung Barat, tidak boleh melakukan perjalanan ke Bandar Lampung demikian juga masyarakat, apabila tidak ada keperluan yang mendesak untuk tidak melakukan bepergian terutama ke wilayah zona merah.
\”Saya mengajak seluruh ASN Lampung Barat untuk tetap fokus bekerja untuk masyarakat, tidak bepergian ke Bandar Lampung. Mari kita semua bekerja yang maksimal, apalagi dampak virus Covid-19 sudah menggerogoti sendi-sendi ekonomi masyarakat,\” ujar Parosil.
Parosil juga mengajak seluruh petugas posko perbatasan untuk bekerja maksimal, apalagi saat ini beberapa wilayah yang berbatasan seperti OKU Selatan dan Palembang Sumatera Selatan juga merupakan zona merah.
\”Petugas di perbatasan harus lebih ketat lagi memeriksa kendaraan dan penumpang yang masuk ke Lampung Barat. Apalagi saat ini walaupun pemerintah sudah melarang mudik tetapi masih banyak yang tidak mengindahkan,\” kata dia.
Parosil juga mengajak posko yang ada di pekon-pekon untuk meningkatkan pengawasan terhadap masyarakat yang masuk di pekon masing-masing, dan bagi masyarakat yang baru pulang diminta kesadarannya untuk mengikuti protokoler kesehatan dengan melakukan isolasi mandiri.
\”Posko penanganan Covid-19 di pekon harus memantau kalau ada masyarakat yang baru pulang kampung atau mudik, mereka diwajibkan mengikuti protokoler kesehatan dengan melakukan isolasi mandiri, dengan kesadaran tersebut berarti kita sudah menjaga keluarga dan wabah virus mematikan tersebut,\” ujarnya. (Iwan/len)