Bandarlampung (Netizenku): DPRD Kota Bandarlampung akan segera bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya (Senbud) Lampung bersama pihak pemerintah kota (pemkot).
Diketahui, Raperda tersebut menjadi Raperda usul inisiatif DPRD setelah seluruh fraksi menyampaikan persetujuannya dalam sidang paripurna DPRD Bandarlampung, Senin, (9/4).
Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi yang juga memimpin sidang paripurna menyatakan, pengusulan Raperda usul inisiatif ini didasarkan pada pemikiran bahwa adat istiadat, seni dan budaya Lampung merupakan bagian dari kekayaan dan warisan budaya bangsa Indonesia, sekaligus sebagai aset bangsa.
\”Sebagai aset bangsa, tentu keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan selaras dengan nilai nilai Pancasila dan UUD 1945,\” ujar Wiyadi saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut dia, untuk menjamin terpeliharanya adat istiadat dan budaya Lampun perlu adanya upaya yang konkrit. \”Salah satu upaya konkrit itu dengan mengaturnya dalam bentuk peraturan daerah,\” imbuh dewan dari Fraksi PDIP ini.
Diketahui, pengusulan Raperda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung ini, berawal dari usulan sebanyak 25 anggota DPRD Bandarlampung dari berbagai fraksi.
Setelah mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi, Raperda ini ditetapkan menjadi Raperda usul inisiatif DPRD Bandarlampung.
\”Tahapan selanjutnya, Raperda usul inisiatif ini akan disampaikan kepada walikota untuk selanjutnya dibahas bersama, agar kudian dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah,\” tandasnya. (Agis)