Bandarlampung (Netizenku.com): Batas waktu rawat inap pada sejumlah rumah sakit dibatasi hanya dalam kurun waktu 5 hari. Lalu bagaimana jika pasien harus dirawat inap lebih dari waktu yang ditentukan?
Walikota Bandarlampung, Herman HN, membocorkan trik kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas kesehatan gratis milik pemerintah kota setempat.
Menurut Herman, pemerintah tidak dapat melanggar aturan yang telah ditentukan. Meski masyarakat hanya diberi waktu 5 hari menikmati pelayanan, namun orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu memiliki opsi lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
\”Ya silakan kalau mau sembuh, tapi saya nggak mau ngelanggar aturan saya, gimana ya mau ngebukanya,\” ujar Herman, Rabu (5/2).
Dikatakan Herman, bagi masyarakat yang belum pulih dalam waktu lima hari diperbolehkan dan dianjurkan untuk melakukan rujuk atau pemindahan pasien rumah sakit satu ke rumah sakit lainnya.
\”Ya pindah aja sampai sembuh, minta-minta aja. Itu udah banyak yang kaya gitu, misalkan dari rumah sakit a ke rumah sakit b, tapi silahkan saja kalau belum sembuh. Tapi kalau di tempat satu nggak bisa ya. Biasanya seminggu Alhamdulillah kebanyakan sembuh,\” pungkasnya.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Bandarlampung telah melakukan penandatangan MoU bersama 13 Rumah Sakit yang ada di Kota Bandarlampung, di Ruang Rapat Walikota, Senin (23/12/19).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp60 miliar untuk program kesehatan ini.
“Tahun 2019 kita sudah bayar sampai bulan Juli. Sudah 13,5 miliar. Sisanya Rp12 miliar. Di 2020 kita punya Rp60 Miliar,” ungkapnya.
Program ini mengcover jenis penyakit apapun dengan bermodalkan fotocopy E-KTP. Namun, Edwin menjelaskan program ini tidak melayani jenis berobat therapy.
“Enggak ada batasan, siapapun. Asal punya KTP bisa berobat. Untuk sakit apapun. Kecuali kalau therapy untuk jantung misalnya, nah itu cuma sekali, cuci darah cuma sekali. Tetapi kalau diabetes mau berkali-kali nggak papa, itu nggak mahal,” terangnya. (Adi)








