Vaksin Covid-19 Syarat Akses Pelayanan Publik, Ombudsman: Jangan dulu!

Redaksi

Jumat, 27 Agustus 2021 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu warga lansia mengikuti vaksinasi Covid-19 yang digelar Pemerintah Kota bersama TNI/Polri dalam rangka memperingati HUT Ke-339 Kota Bandarlampung di Lapangan Saburai, Enggal, Rabu (16/6). Foto: Netizenku.com

Salah satu warga lansia mengikuti vaksinasi Covid-19 yang digelar Pemerintah Kota bersama TNI/Polri dalam rangka memperingati HUT Ke-339 Kota Bandarlampung di Lapangan Saburai, Enggal, Rabu (16/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menanggapi wacana di sejumlah daerah yang akan menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat akses pelayanan publik.

Menurutnya, pemberlakuan tersebut dapat dilakukan apabila pelaksaan vaksinasi Covid-19  sudah merata hingga mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

“Seperti diketahui, di dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi memang menyebutkan sanksi administrasi bagi yang menolak vaksinasi,” kata dia dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Jumat (27/8) sore.

Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Upaya Cegah Terorisme

“Namun hal ini kami harap jangan dulu diterapkan, karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan Vaksin Covid-19,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, hingga 27 Agustus 2021 jumlah penerima vaksin Covid-19 Dosis 1 sebanyak 60,43 juta jiwa atau 29,02% dari total sasaran vaksin 208,26 juta.  Sedangkan penerima vaksin dosis 2 sebanyak 34,12 juta jiwa atau 16,38%.

Indraza mengungkapkan sejumlah fakta di lapangan, di mana saat ini penolakan vaksinasi sudah jauh menurun.

Animo masyarakat cukup tinggi untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Akan tetapi tingginya animo masyarakat ini belum diimbangi dengan fasilitas dan jumlah stok vaksin yang mencukupi.

“Kami menemukan fakta bahwa stok dan distribusi vaksin masih terkendala, baik sarana angkut, daya jangkau, tenaga vaksinator, dan sentra vaksinasi yang menjadi padat dan menimbulkan kerumunan. Selain itu, kondisi kesehatan juga bisa menjadi penyebab orang belum dapat mengakses vaksin,” jelas Indraza.

Baca Juga  Sinergi Menuju Indonesia Emas, Wagub Jihan Tekankan Pembangunan Lampung Berbasis Lingkungan dan Ketangguhan Bencana

Untuk itu, terkait wacana pemberlakukan sertifikat vaksinasi untuk akses pelayanan publik,
Ombudsman RI memberikan saran agar pemerintah, baik pusat dan daerah, perlu memperhatikan progres vaksinasi di masing-masing daerah.

Sehingga dapat dilihat seberapa besar capaian tingkat kekebalan kelompok dalam suatu daerah, sebelum memutuskan untuk memberlakukan persyaratan
sertifikat vaksin Covid-19 dalam mengakses pelayanan publik.

Baca Juga: Forkopimda Bandarlampung Usulkan Wajib Vaksin Syarat Masuk Mal

Di samping itu, lanjut dia, Ombudsman memandang perlunya suatu petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi di sentra yang memuat indikator apa saja yang harus dipenuhi sebelum dilakukannya kegiatan vaksinasi di sentra agar pelaksanaan vaksinasi di setiap sentra seragam.

Baca Juga  Dubes Palestina Ajak Lampung Kerja Sama

“Untuk sentra yang sudah berhasil melaksanakan vaksin tanpa kerumunan perlu dijadikan acuan,” kata dia.

Selain itu, dalam pelaksanaan vaksinasi di sentra dibutuhkan adanya koordinasi dengan berbagai pihak untuk pengawasannya agar prokes di sentra tetap berjalan dengan baik.

Indraza menyampaikan, pihaknya terus berkoodinasi dengan berbagai pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, terkait dengan data, capaian, dan percepatan vaksinasi Covid-19.

“Kami sangat concern dengan program percepatan penanganan Covid-19 ini melalui program vaksinasi, terutama di daerah-daerah yang distribusi vaksin belum merata. Stok vaksin terbatas, sedangkan tingkat penularannya sendiri masih belum dapat dikendalikan di semua daerah,” ujarnya. (Josua)

Berita Terkait

Dua Calon Daftar Ketua KONI Lampung
Mantan Wakil Walikota Angkat Bicara Terkait Perkara Kadisdik
Dukung Ketahanan Pangan, Mukhlis Basri Tanam Anggur di Lampung
Diduga Pakai APBD untuk Kampanye, Anggota DPRD Lampung Dilaporkan
Satelit Lampung-1, Langkah Besar Lampung Menuju Peradaban Modern
Satelit Lampung-1 Siap Mengudara, Mirza Teken Kerja Sama di Tiongkok
PGN Lampung Dorong UMKM Gunakan Energi Bersih dan Hemat Biaya
Apindo Gelar FGD, Bahas Optimalisasi Peran Pelabuhan Panjang dalam Ekspor-Impor

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:55 WIB

Sapi Presiden, Hadiah Iduladha untuk Warga Lamsel

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:37 WIB

DLH Lamsel Bersih-Bersih Pantai Rangai

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:09 WIB

Bupati Lamsel Lunasi Janji, THLS Kini Gajian Rutin

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:25 WIB

Sukadamai Jadi Percontohan Program Desaku Maju

Senin, 2 Juni 2025 - 12:58 WIB

Lampung Selatan Raih Peringkat 2 SPI KPK

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:54 WIB

Tiga Bulan Tak Digaji, Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:00 WIB

BNNK Lampung Selatan Canangkan Desa Titiwangi sebagai Desa Bersinar

Senin, 26 Mei 2025 - 22:40 WIB

Lampung Selatan Raih Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Program TubabaQ Berdaya Resmi Diluncurkan

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba dan Kejari Jalin Kerja Sama Berantas Korupsi

Kamis, 12 Jun 2025 - 17:59 WIB

Pringsewu

Polisi Gelar Latihan Pengendalian Massa Terpadu di Pringsewu

Kamis, 12 Jun 2025 - 16:40 WIB