UMP Naik 0,35 Persen, FSBKU: Tidak Lebih Mahal dari Sempak

Redaksi

Selasa, 23 November 2021 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung kecewa dengan upah minimum provinsi (UMP) yang hanya naik 0,35 persen untuk tahun 2022.

Menurut Ketua FSBKU Lampung, Tri Susilo, pihaknya akan melakukan konsolidasi terhadap serikat buruh lain guna membangun upaya dalam memperjuangkan hak pekerja dan buruh.

“Kalau kecewa, kami jelas kecewa. Ini tidak sampai 1 persen, setengah persen pun tidak. Kami akan konsolidasi dengan kawan-kawan buruh. Karena ada hak yang harus diperjuangkan,” ujar Tri Susilo saat dimintai keterangan pada  Selasa (23/11).

Baca Juga  Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga sangat menyayangkan keputusan pemprov tersebut, hal itu dinilai sangat menyakiti hati para pekerja dan buruh di Lampung. Ia pun dengan kalimat menohok berujar bahwa kenaikkan UMP yang hanya Rp8.484,61, tak lebih mahal dari celana dalam.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, keputusan tersebut harus diterima. Namun perjuangan kami untuk menuntut hak tak berhenti di sini. Kenaikkan tersebut tak lebih mahal dari harga sempak,” tegas dia.

Baca Juga  DPRD Lampung Dukung Delapan Desa Jati Agung Gabung ke Bandar Lampung

Diketahui, FSBKU pernah melakukan audiensi dengan Pemprov Lampung membahas soal UMP. Dalam pertemuan tersebut, FSBKU meminta kenaikkan 10 sampai 15 persen, di angka Rp200 ribuan.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Lampung menetapkan upah minimum UMP Lampung 2022 naik 0,35 persen atau naik Rp8.484,61.

Ketetapan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor G/634/V.08/HK/2021 tanggal 19 November 2021 tentang UMP Lampung 2022.

Kenaikan itu menjadikan upah yang diterima pekerja mulai Januari tahun depan sebesar Rp2.440.486,18 dari Rp2.432.001,57 pada 2021.

Baca Juga  Ketua DPRD Lampung Hadiri Promosi Doktor M Firsada

“UMP diresmikan sesuai formula yang ditentukan melalui rapat Dewan Pengupahan Lampung. Angka ini sesuai Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP 36/2021 tentang Pengupahan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu, Senin (22/11).

Menurut dia, kenaikan tersebut telah pertimbangan kondisi makro ekonomi daerah dan nasional serta kondisi ketenagakerjaan di daerah.

“UMP sesuai SE Mendagri terdapat formula. Nilainya juga dipertimbangkan agar tidak terjadi kesenjangan antardaerah. Semua tergantung kondisi makro ekonomi masing-masing daerah,”  pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat
Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan
Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS
Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung
Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030
Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu
Mirzani dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Lampung
Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:01 WIB

Mirzani dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:34 WIB

Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:16 WIB

Disnaker Lampung Siapkan Posko Aduan THR Pekerja

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Minggu, 8 Mar 2026 - 13:54 WIB