Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba), Umar Ahmad SP, menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Lampung, di Berugo Cottage, Komplek Islamic Centre, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Rabu (27/1).
Umar Ahmad menyambut baik keberadaan KPPU yang juga memiliki motivasi untuk turut membangun Kabupaten Tubaba, Bumi Ragem Sai Mangi Wawai.
\”Ini baru perkenalan, karena KPPU baru satu tahun terbentuk di Lampung, nanti apa tindak lanjut mereka ke depan, langkah apa yang akan mereka lakukan di Tubaba akan menjadi pertimbangan dalam bermitra. Yang pasti keberadaan mereka akan kita manfaatkan, khususnya dalam bidang usaha,\” singkatnya, dikutip dari Kepala Dinas Koperindag dan UMKM Tubaba, Drs. Khoirul Amri, Rabu (27/1).
Sementara, Kepala Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Lampung, Wahyu, menjelaskan KPPU adalah lembaga independen yang memiliki tugas utama melakukan penegakan hukum persaingan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPU diberi wewenang untuk menyusun pedoman yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999, sebagaimana tercantum dalam pasal 35 huruf f.
\”Kami ke Tubaba ingin jumpa dengan bupati untuk perkenalan, dan mensosialisasikan apa itu KPPU, dan tugas serta fungsinya,\” kata dia.
Selama kurun waktu satu tahun terbentuk di Lampung, pihaknya mengaku belum pernah masuk ke Tubaba.
\”Tapi pada intinya, yang disampaikan ke bupati, KPPU siap membantu Tubaba dalam menyelesaikan isu-isu persaingan usaha, yang menjadi ranah kami,\” jelasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya mempunyai tugas dan wewenang diantaranya melakukan penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha atau tindakan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, dan memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
\”Persaingan usaha tersebut juga termasuk pada industri-insdustri lokal seperti singkong dan karet. Dan ini juga sudah kami sampaikan dengan Kadis Koperindag bagaimana peran KPPU dalam mensosialisasikan tugas dan peran kami ke depannya dengan mengundang para pelaku usaha,\” ulasnya.
Ditanya terkait bagaimana upaya dalam menekan harga komoditas singkong dan karet, Wahyu mengaku dalam jangka waktu 6 bulan ini, KPPU sudah menjalankan kajian terkait dengan industri karet dan singkong terkait bagaiamana persaingan usaha umumnya di Lampung.
\”Nah, permasalahan ini juga kebetulan ada di Tubaba, dan kami sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Koperindag untuk mendalami isu ini,\” tutupnya. (Ar/len)