Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (pemkot) Bandarlampung belum dapat memperkirakan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung pada tahun 2023.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung, Paryanto, mengatakan bahwa belum mengetahui besaran UMK Bandarlampung. Pihaknya menjelaskan, UMK dapat di ketahui setelah penetapan UMP oleh Pemerintah Provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Enggak bisa sembarangan dalam menentukan besarannya UMK, ada rumusan sendiri. Pokoknya kuncinya menunggu penetapan UMP oleh provinsi terlebih dahulu,” ujarnya saat diwawancarai,” Kamis (3/11).
Ia menambahkan, setelah ditetapkan besaran UMP oleh provinsi pihaknya akan membahas UMK dengan unsur-unsur yang terkait.
“Nanti akan dibahas bersama dengan unsur apindo, pengusaha, serikat buruh, pakar ketenagakerjaan, akademisi, dan BPS,” tambahnya.
Paryanto, menerangkan besaran UMK akan lebih tinggi dari pada besaran UMP, hal tersebut mengacu kepada PP 36 tahun 2021 pasal 31.
“Kita perjuangkan para buruh, tahun kemarin UMK naik 20 persen,” terangnya. (Luki)








