TRC Gakda Jaring Penjual Rokok di KTR

Redaksi

Kamis, 5 Maret 2020 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Tim Reaksi Cepat Penegakan Perda dan Perbub (TRC Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lampung Barat, berhasil menjaring empat orang yang menjual rokok di kawasan tanpa rokok (KTR).

Dikatakan Kasat Pol PP, Haiza Rinza, yang berhasil dijaring dari kompleks Perkantoran Pemkab Lampung Barat, adalah tiga orang SPG perempuan dan seorang sopir, yang menawarkan dan menjual rokok classmild. Tetapi tidak dikenakan sanksi kurungan atau denda karena mereka tidak mengetahui wilayah tersebut sebagai area KTR.

Baca Juga  Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

\”Anggota kami telah menjaring tiga orang wanita berprofesi sebagai SPG dan seorang supir yang menjual rokok classmild di lingkungan perkantoran Pemkab Lampung Barat, yang merupakan area KTR, tetapi karena mereka tidak mengetahui aturan tersebut, keempatnya tidak dilakukan penahanan dan denda, hanya diberikan surat peringatan,\” kata Haiza.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Haiza Rinza, komplek perkantoran Pemkab Lampung Barat merupakan area KTR, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017. Maka yang telah ditetapkan sebagai area KTR tidak diperbolehkan, mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli produk rokok dan/atau produk tembakau lainnya pada KTR.

Baca Juga  Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

\”Komplek perkantoran Pemkab Lampung Barat, merupakan area KTR, maka sesuai dengan Pasal 11 ayat 2 Perda Nomor 1 Tahun 2017, tidak diperbolehkan mempromosikan, menjual dan atau membeli produk rokok atau produk tembakau,\” jelasnya.

Untuk diketahui kata Haiza, bagi yang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017, Pasal 12 ayat (2), maka akan diberikan sanksi berupa hukuman pidana kurungan paling lama tujuh hari atau dengan Rp5 juta.

Baca Juga  PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

\”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan, karena dengan tidak merokok di tempat umum atau area KTR, berarti ikut serta melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat,  bebas dari asap rokok dan membudayakan hidup sehat,\” kata dia. (Iwan)

Berita Terkait

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya
Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi
SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung
Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Berita Terbaru

Lampung

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:41 WIB

Tulang Bawang Barat

Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:33 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 156 | Rabu, 22 April 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 01:00 WIB

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB