Bandarlampung (Netizenku.com): PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menjual tiket KA reguler masa angkutan lebaran 1441 H mulai tanggal 14 Februari 2020 (H-90) sebelum keberangkatan.
\”Tiket KA reguler masa angkutan lebaran 1441 H akan dijual mulai 14 Februari 2020 pukul 00.00 WIB untuk keberangkatan tanggal 14 Mei 2020 atau H-10 lebaran,\” kata Direktur Utama KAI, Edi Sukmoro.
Sebagai langkah antisipasi meningkatnya jumlah pengunjung channel penjualan tiket yang bisa membuat sistem aplikasi menjadi lambat, KAI akan mengoptimalkan sistem penjualan tiket dengan menambah kapasitas server dan bandwidth sebanyak dua kali lipat dari hari biasa. Hal ini bertujuan agar proses pemesanan tiket di seluruh channel dapat berjalan dengan lancar.
“Saat melakukan pemesanan agar para calon penumpang untuk lebih teliti dalam menuliskan tanggal, rute, atau data diri penumpang, jangan sampai keliru dan akhirnya tidak bisa berangkat mudik lebaran. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan ke stasiun,” ujar Edi.
Lebih lanjut Edi mengimbau agar calon penumpang dalam melakukan pemesanan tiket lebaran hanya melalui channel resmi KAI atau channel eksternal yang telah bekerjasama dengan KAI.
“Tujuannya untuk menghindari penipuan, adanya gangguan sistem, atau adanya biaya jasa yang tidakwajar, dan jangan lupa cek ketersediaan tiket secara berkala,” tegas Edi. (Leni)