Bandarlampung (Netizenku.com): Terjadinya kelonjakan peminat rapid test terbuka dan permohonan surat izin keluar masuk (SIKM), Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung kini telah membuka fasilitas layanan rapid tes gratis di tiga puskesmas mulai Senin, (8/6).
Ketiga puskemas yang dimaksud antara lain, Puskesmas Permata Sukarame di Jalan Pulau Sabesi, Sukarame, dan Puskesmas Wayhalim II, yang berada di Jalan Gunung Tanggamus, Perumnas Way Halim, serta Puskesmas Sukamaju, berada di jalan RE Martadinata no 1 Sukamaju Telukbetung Timur.
Sebelumnya, upaya ini sempat terhalang surat pemberitahuan terkait diperbolehkannya pemerintah daerah melakukan rapid test secara mandiri. Namun, setelah mendapatkan pemberitahuan tertulis, Dinkes kota setempat kini turut menerbitkan SIKM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli, mengatakan bahwa fasilitas ini diberikan khusu bagi warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar wilayah Lampung. “Memang kalau mau naik pesawat dari kabupaten nggak bisa, harus dari provinsi. Kalau naik kendaraan darat sih bisa,” kata Edwin.
Diberitakan sebelumnya, demi mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM), puluhan masyarakat Lampung rela menanti dibukanya pelayanan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sejak dini hari, Rabu (3/6) sekitar pukul 03.30 WIB.
Warga yang memiliki tujuan ke luar wilayah Lampung ini rela menanti demi sebuah nomor antrean. Hal itu mengingat Dinas Kesehatan Provinsi Lampung hanya menyediakan kuota sebanyak 300 pengecekan rapid test di setiap harinya.
Sementara, sejak pelayanan ini dibuka, intensitas peminat SIKM terus meningkat di setiap harinya. Sebagian masyarakat yang telah mengantre namun tidak mendapatkan SIKM pun merasa kecewa. Bahkan, sebagian warga dari luar Kota Bandarlampung rela bermalam agar mendapatkan giliran menjalani rapid test.
Akibat dari membludaknya antrean SIKM ini memaksa masyarakat untuk abai terhadap penerapan protokol kesehatan, khususnya jaga jarak. Oleh sebab itu, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dikabarkan telah memperbolehkan pemerintah kabupaten/kota melakukan rapid test secara mandiri. Hanya saja pernyataan itu belum didampingi dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi atau dinas terkait.
Di Kota Bandarlampung sendiri, Kepala Dinas Kesehatan Kota setempat, Edwin Rusli, menyebut bahwa pihaknya tidak mampu berbuat banyak terkait penerbitan SIKM. Sebab, hingga saat ini Dinkesprov belum mengeluarkan surat edaran.
“Kita sih bisa saja, cuma nanti, karena kita juga belum dapat surat pemberitahuannya. Kita menunggu suratnya dulu dari provinsi,” ujar Edwin, melalui sambungan telepon, Selasa (2/6). (Adi)








