Terdakwa Korupsi BOKB Kembalikan Kerugian Negara 1,1 Miliar

Redaksi

Jumat, 10 Februari 2023 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Edison melalui keluarganya, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Uang ganti rugi tersebut selanjutnya dititipkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Kamis (8/2).

Uang sebanyak Rp1,1 miliar itu dibawa dalam sebuah tas dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 9.030 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 3.940 lembar.

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi dalam konferensi pers di ruang Semaka Gedung Kejari Tanggamus mengatakan, akibat perbuatan terdakwa Edison menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.551.654.762. Jumlah itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yunardi mengungkapkan, bahwa uang yang dititipkan keluarga terdakwa Edison tersebut akan dipergunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara sebagaimana putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut dan apabila berdasarkan putusan tersebut nilai kerugian keuangan negara melebihi uang titipan maka tim eksekutor akan melakukan penagihan kembali terhadap diri terdakwa.

“Namun apabila putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut nilai kerugian keuangan negara lebih sedikit dari uang yang dititipkan maka tim eksekutor akan mengembalikan uang titipan tersebut kepada diri terdakwa atau pun keluarga yang mewakilinya,” terang Yunardi.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Dijelaskan Yunardi bahwa terdakwa Edison yang merupakan mantan Kadis PPPA, Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), Pasal 12 huruf (e) Pasal 18 ayat (1), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Sementara Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Wisnu Hamboro mengatakan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan salah satu itikad baik dari terdakwa. Ia juga tidak bisa memastikan vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim nantinya.

“Terkait pengembalian uang negara dari terdakwa ini , biar majelis hakim yang memutuskan. Yang jelas ini merupakan itikad baik dari terdakwa, mungkin bisa saja nanti ada keringanan hukuman dari hakim, yang jelas kami selaku penuntut umum menghormati segala putusan dari majelis hakim,” kata Wisnu. (Arj/Len)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB