Terdakwa Korupsi BOKB Kembalikan Kerugian Negara 1,1 Miliar

Redaksi

Jumat, 10 Februari 2023 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Edison melalui keluarganya, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Uang ganti rugi tersebut selanjutnya dititipkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Kamis (8/2).

Uang sebanyak Rp1,1 miliar itu dibawa dalam sebuah tas dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 9.030 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 3.940 lembar.

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi dalam konferensi pers di ruang Semaka Gedung Kejari Tanggamus mengatakan, akibat perbuatan terdakwa Edison menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.551.654.762. Jumlah itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Hadiri Silaturahmi Formasta dan Forsekta

Yunardi mengungkapkan, bahwa uang yang dititipkan keluarga terdakwa Edison tersebut akan dipergunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara sebagaimana putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut dan apabila berdasarkan putusan tersebut nilai kerugian keuangan negara melebihi uang titipan maka tim eksekutor akan melakukan penagihan kembali terhadap diri terdakwa.

“Namun apabila putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut nilai kerugian keuangan negara lebih sedikit dari uang yang dititipkan maka tim eksekutor akan mengembalikan uang titipan tersebut kepada diri terdakwa atau pun keluarga yang mewakilinya,” terang Yunardi.

Baca Juga  Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Dijelaskan Yunardi bahwa terdakwa Edison yang merupakan mantan Kadis PPPA, Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), Pasal 12 huruf (e) Pasal 18 ayat (1), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Nyabu di Pantai Putihdoh Tiga Pria Dicokok Polisi

Sementara Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Wisnu Hamboro mengatakan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan salah satu itikad baik dari terdakwa. Ia juga tidak bisa memastikan vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim nantinya.

“Terkait pengembalian uang negara dari terdakwa ini , biar majelis hakim yang memutuskan. Yang jelas ini merupakan itikad baik dari terdakwa, mungkin bisa saja nanti ada keringanan hukuman dari hakim, yang jelas kami selaku penuntut umum menghormati segala putusan dari majelis hakim,” kata Wisnu. (Arj/Len)

Berita Terkait

Rutan Kelas IIB Kotaagung Berpredikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM
Pleno KPU Tanggamus Sukses Dihelat, Ini Hasilnya
Angkat Topi, Keberanian Warga dan Nelayan Putihdoh Selamatkan Korban Kecelakaan Laut
Paslon Bupati Tanggamus Saleh-Agus Menang Telak Versi Hitungan PPK
Saleh-Agus Melenggang di Tanggamus Raih Suara 71.65 Persen Hitung Cepat Rakata
Menang Real Count, Teddi Kurniawan Ucapkan Selamat ke Moh Saleh-Agus Suranto
Kapolres Tanggamus Pastikan Pemungutan Suara Aman dan Kondusif
KPU Tanggamus Lepas Logistik Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB