Bandarlampung (Netizenku.com): Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung memberikan tanggapan atas Perda Kota Bandarlampung tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025.
Perda tersebut memuat sejumlah hotel berbintang di Bandarlampung menjadi obyek wisata yaitu Hotel Sheraton, Hotel Batiqa, Hotel Novotel, Hotel Emersia, Hotel Horison, Hotel Swiss-Belhotel, dan Hotel Radisson.
“Menjadikan hotel sebagai tempat wisata itu buat apa?” Kata Sekretaris PHRI Lampung Friandi Indrawan, Selasa (15/3).
Menurut dia, daripada menjadikan hotel sebagai obyek wisata, Friandi lebih mendorong Pemkot Bandarlampung untuk menguatkan hotel sebagai ekosistem wisata domestik lewat pemasaran.
“Kota Bandarlampung dekat dengan wisata-wisata alam, pun ke wisata di kabupaten lain, jaraknya tidak terlalu jauh,” ujar dia.
Friandi menjelaskan tingkat keterisian hotel-hotel di Bandarlampung didominasi para pelaku perjalanan domestik dan mancanegara yang singgah sementara.
Dan pihak hotel juga sudah menyediakan fasilitas hiburan keluarga sebagai obyek wisata yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan bagi pelaku perjalanan untuk menginap lebih lama.
“Itu akan menjadi opsi bagi pengunjung untuk menyesuaikan tipe hotel mana yang akan mereka kunjungi, apakah yang difasilitasi sarana hiburan atau tidak,” tutup dia.
Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025 merupakan inisiatif pemkot dan telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Bandarlampung.
Bandarlampung sebagai daerah transit perekonomian antarpulau, Sumatera dan Jawa, diharapkan bisa memberikan menguntungkan bagi pertumbuhan dan pengembangan kota.
Selama pandemi Covid-19 para tamu menjadikan hotel sebagai tempat wisata karena mereka cenderung lebih sering menginap di hotel untuk staycation. (Josua)