Soal Penolakan Pasien BPJS, Ketua LBH: Pimpinan RS Urip Terancam Pidana

Redaksi

Rabu, 4 Juli 2018 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Pimpinan Rumah Sakit Urip Sumoharjo atau tenaga kesehatan yang diduga sempat menolak pasien terancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta.

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Alian Setiadi mengatakan, rumah sakit yang menolak melayani pasien bertentangan dengan fungsi sosial rumah sakit.

Alian menjelaskan ancaman pidana dan denda itu sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Baca Juga  Lampung Bangga! Atlet Disabilitas Raih Medali dan Bonus Besar di Peparnas XVII

Dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dijelaskan bahwa dalam keadaan darurat rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan meminta uang muka.

\”Bahkan, Pasal 32 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tegas menyatakan bahwa, fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien,\” kata dia.

Baca Juga  Ketua PMI Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

Kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien ini, lanjut dia, juga berlaku bagi tenaga kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

\”LBH Bandar Lampung sangat menyayangkan dan mengecam pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo dengan adanya penolakan pasien BPJS yang sudah mendapatkan rujukan,\” kata dia.

Baca Juga  Kejati Selidiki Terbitnya Sertifikat dan Tagihan PBB di Kawasan TNBBS Lambar

Sebelumnya, seorang pasien asal Tulangbawang Barat, Arjuna (48) harus menelan kekecewaan lantaran gagal berobat karena RS Urip Sumoharjo menolak rujukan BPJS rawat jalan Poli Bedah Onkologi. Jika ingin berobat ke rumah sakit tersebut, pasien harus menggunakan biaya pribadi atau umum.(Agis)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Hadiri Senam dan Jalan Sehat Disabilitas
Kepala BKN Tinjau Seleksi PPPK di Lampung
DWP Provinsi Lampung Resmi Dikukuhkan
Purnama Wulan Sari Terpilih sebagai Ketua Persani Lampung 2025–2029
Ketua PMI Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Pemprov Lampung Siapkan Upacara Harkitnas 2025
Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat
Wagub Lampung Lepas 38 Atlet ke Kejurnas Karate

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:13 WIB

Gubernur Lampung Hadiri Senam dan Jalan Sehat Disabilitas

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:16 WIB

DWP Provinsi Lampung Resmi Dikukuhkan

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:41 WIB

Purnama Wulan Sari Terpilih sebagai Ketua Persani Lampung 2025–2029

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:30 WIB

Ketua PMI Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:24 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Upacara Harkitnas 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:50 WIB

Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:44 WIB

Wagub Lampung Lepas 38 Atlet ke Kejurnas Karate

Senin, 12 Mei 2025 - 11:29 WIB

Lampung Bangkit, Realisasi APBD Tertinggi Nasional

Berita Terbaru

Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas saat mengikuti kegiatan Evaluasi Kabupaten Layak Anak 2025, Senin (19/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Pringsewu Ikuti Evaluasi KLA 2025, Ini Hasilnya

Senin, 19 Mei 2025 - 18:03 WIB

Polres Pringsewu saat melaksanakan rapat koordinasi bersama PPNS, Senin (19/5/2025), Foto: Ist.

Pringsewu

Polres Pringsewu Gelar Rakor Bersama PPNS

Senin, 19 Mei 2025 - 17:36 WIB

Satgas TMMD saat menghadiri takziah warga, Senin (19/5/2025), Foto: Ist.

Pesisir Barat

Komandan SSK dan Satgas TMMD Hadiri Takziah Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 16:33 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 131 | Senin, 19 Mei 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:09 WIB

Rahmat Mirzani Djausal saat menghadiri Senam dan Jalan Sehat Disabilitas, Minggu (18/5/2025), Foto: Ist.

Bandarlampung

Gubernur Lampung Hadiri Senam dan Jalan Sehat Disabilitas

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:13 WIB